Sabtu, 20 April 2024

Mantan Jaksa Dijatuhi Hukuman Penjara selama 7 Tahun, terkait JHT Pegawai Pemko Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Kasi Datun Kejari Batam, M. Syafei divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (27/4) malam. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Terdakwa yang terlibat korupsi Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp55 miliar ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550juta. Jika dalam waktu satu bulan, terdakwa tidak mengganti, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mempunyai harta benda, maka diganti 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Corpioner menyebutkan, terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Terdakwa melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan kegiatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, atau turut serta, hingga menyebabkan kerugian negara,” sebut Hakim.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat terdakwa sebagai pengacara negara Pemko Batam yang diberi kuasa untuk mengurus gugatan Wanprestasi dana Askes, JTH PNS dan THL Pemko Batam di PT. BAJ senilai Rp55 miliar. Atas kuasa tersebut, terdakwa bersama M Nasihan sebagai pengacara PT. BAJ memindahkan uang tersebut ke rekening bersama atas nama keduanya di Bank Mandiri Cabang Menteng Jakarta. Terdakwa juga mengambil dan menggunakan uang tersebut dan menyisakan Rp170 juta hingga menyebabkan kerugian negara. (odi)

Update