batampos.co.id – Pembangunan Pelabuhan Dompak yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 121 miliar terancam belum bisa digunakan dalam waktu dekat karena diduga ada unsur korupsi dalam proyek tersebut, sehingga kini dalam proses penyelidikan.
Satreskrim Polres Tanjungpinang membenarkan dugaan korupsi tersebut. Kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut. “Nanti hasil audit BPK akan kami sampaikan, sabar ya,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno.
Sejak awal, proyek yang dianggarkan melalui Kementerian Perhubungan dari tahun 2010 itu diduga sudah bermasalah. Sejak dihentikan pembangunannya di tahun 2016, kondisi pelabuhan memprihatinkan, banyak mengalami kerusakan. Bahkan kaca dan dindingnya dirusak orang tak dikenal.
“Penyelidikan tidak bisa terburu-buru, kasus ini terus dilanjutkan, tunggu saja perkembangannya,” ungkap Kasat.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang yakni Haryadi terkait dugaan korupsi tersebut. (odi)