Jumat, 29 Maret 2024

Panwaslu Tertibkan Baliho Caleg

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang menertibkan 18 baliho calon legislatif (Caleg) yang dipasang lima partai politik di sejumlah tempat di Tanjungpinang. Keberadaannya dianggap telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Penertiban dikarenakan alat peraga kampanye beredar di luar jadwal kampanye Pemilu,” tutur Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, M Zaini, kemarin.

Menurutnya, materi dari ke-18 baliho yang ditertibkan belum dapat tayang dikarenakan berisikan sosialisasi calon legislatif yang akan berlaga di Pemilu 2019 mendatang.
”Sementara saat ini masih jadwal kampanye bagi calon wali dan wakil wali kota,” imbuhnya.

Zaini menambahakan sebelum penertiban dilangsungkan, Panwaslu telah mengirimkan surat kepada Partai Politik yang memasang APK tersebut. Hingga dapat melakukan penurunan sendiri.

Panwaslu sempat melangsungkan pertemuan pada Kamis (26/4) bersama parpol dan stake holder lainnya. Guna menyamakan presepsi. Menurut Zaini, seluruh APK yang telah ditertibkan kemarin baru dapat dipasang pada 23 September mendatang, dengan materi yang sesuai PKPU.

”Sampai dengan hari tersebut, kami harapkan parpol dan calon yang diusung tetap mengikuti aturan ini,” kata Zaini. (aya)

Update