Rabu, 24 April 2024

Polisi Razia Penjual Mikol Tanpa Izin

Berita Terkait

Anggota Polres Natuna merazia minuman keras yang dijual tanpa memiliki izin, Senin (30/4). F.Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Natuna terus melakukan operasi peredaran minuman beralkohol (mikol) selama operasi cipta kondisi jelang Ramadan.

Kabag Ops Polres Natuna Kompol Elfizar menegaskan untuk penjualan miras atau mikol saat ini menjadi perhatian. Jika ditemukan dalam razia akan dilakukan penyitaan.
Apalagi penjualan mikol di Natuna belum berdasarkan ketentuan. Tempat hiburan malam belum me­ngan­tongi izin penjualan minuman beralkohol.

Selain itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat.
“Kalau kedapatan menyediakan kepada tamu, maka akan tetap disita,” ujar Elfizar, Senin (30/4).

Ia menegaskan adanya razia ini, bertujuan tercipta suasana yang kondusif dan aman saat umat muslim melaksanakan ibadah puasa.

Sementara pramusaji atau pekerja malam yang terjaring razia, lanjut Elfizar, telah se­le­sai didata. “Pramusaji tem­­­­pat hiburan malam itu juga didata untuk mem­per­mudah pengamanan,” ujarnya.(arn)

Update