Jumat, 29 Maret 2024

2 Minggu Kenal Cowok via Facebook, Ujungnya …

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – In, 17, meninggalkan rumahnya selama tiga hari tanpa meminta izin kepada orang tuanya, Kamis (26/4/2018). Selama meninggalkan rumah, ternyata In berkunjung dan menginap di rumah Rk, 19, yang ia kenal melalui Facebook dua minggu belakangan ini.

Tentu saja orangtua In kalang kabut, gelisah.

“Orangtuanya datang melapor, anaknya hilang,” ujar Kanit Reksrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto, Selasa (1/5).

Polsek Batuaji pun menyusun siasat. Ketemu…

Polisi berkoordinasi dengan bos tempat Rk kerja.

Keberadaan In diketahui pada Minggu (29/4/2018). In dijemput di kawasan Tunas Regency bersama teman prianya.

Di kantor Polsek Batuaji. Rk mengaku In memang menginap di rumahnya.

Atas perbuatannya, Rk dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Yanto mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka. Mengingat banyak kejadian serupa yang kerap terjadi di Batam.

“Kenali lingkungan anak, teman anaknya, harus benar-benar memperhatikan anak dan yang paling penting komunikasi anak dengan ibu jangan sampai terputus,” tutupnya. (une)

Update