Kamis, 25 April 2024

Perda Parkir Mandek, PAD Sulit Ditingkatkan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Target Retribusi parkir di 2018 ini hanya sekitar Rp 10 miliar. Target ini masih termasuk kecil mengingat potensi besar di Batam. Tetapi saat ini Perda Parkir belum diberlakukan sehingga peningkatan PAD dari parkir belum bisa dibahas dengan maksimal.

“Perdanya belum turun, ini yang masih terus kita tunggu supaya langsung bisa kita terapkan dan melihat potensi retribusi dan pajak parkir yang ada di Batam.

Ia mengatakan, berdasarkan jumlah kendaraan di Batam memang sudah seharusnya PAD di Batam puluhan miliar dari parkir. Tetapi belum ada regulasi daerah yang baru untuk meningkatkan PAD tersebut.

“Dihub harus bekerja keras untuk mendapatkan PAD dari parkir ini. Kalau tidak, PAD dari parkir ini, tidak akan banyak berbeda dengan tahun sekarang,” katanya.

Selain itu ia berharap Dishub terus membenahi parkir. Melakukan penertiban termasuk jukir liar di Batam.

Menurutnya, ada beberapa pengaduan warga yang selama ini meresahkan. Salah satunya adalah adanya jukir yang memungut uang parkir hingga tengah malam.

Sebelumnya kepala dinas perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan bahwa target Rp 10 miliar di 2018 akan diupayakan terealisasi. Ia mengatakan semua tim akan bekerja keras untuk memenuhi target tersebut.

“Sama seperti yang saya katakan sebelumnya, kalau misalnya ada Jukir yang tidak berseragam, warga jangan memberikan uang parkir,” katanya.

Ia mengatakan penataan dan penertiban parkir ini terus dilakukan. Dan dalam beberapa waktu kedepan Dishub juga akan melakukan razia jukir liar. (ian)

Update