Kamis, 25 April 2024

Polisi Tangkap 103 Warga Tiongkok, Mereka Diduga …

Berita Terkait

Sebagian WN Tiongkok menunduk saat ditangkap anggota tim gabungan Polda Bali di Perumahan Mutiara Abianbase 1, Mengwi, Badung, Bali, Selas (1/5/2018). (adrian suwanto / radar bali)

batampos.co.id – Polda Bali kembali menangkap 103 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok di tiga tempat berbeda di Bali, Selasa (1/5). Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan online (cyber fraud) antarnegara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Anom Wijaya mengatakan, awalnya polisi menggerebak sebuah rumah Perumahan Mutiara Abianbase 1, Mengwi, Badung. Dari rumah tersebut polisi menangkap 44 WNA asal Tiongkok yang terdiri dari tujuh perempuan dan 37 pria. Selain itu juga ada lima warga negara Indonesia (WNI) yang turut diamankan.

“Di sana tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa peswat telepon 51 unit, laptop 1 unit, paspor 43 buah, handphone 5 unit, router 2 unit, printer 2 unit, dan HUB 26 unit,” kata Anom, Selasa (1/5).

Dari WNA Tiongkok yang ditangkap di Perumahan Mutiara Abianbase itu polisi mendapat informasi bahwa jaringan mereka ada di Jalan Bedahulu XI/ 39 Denpasar, Bali. Polisi langsung bergera dan mengamankan 28 WNA Tiongkok lainnya. Terdiri dari 3 perempuan dan 25 laki-laki. Polisi juga mengamankan empat WNI di lokasi yang sama.

Barang bukti di antaranya berupa handphone 20 unit, router 13 unit, laptop 2 unit, dan paspor 1 buah. Penggerebekan terakhir di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar dengan jumlah tersangka berjumlah 31 orang warga Tiongkok. Terdiri dari satu perempuan dan 30 laki-laki.

“Sedangkan barang bukti berupa handphone 28 unit router 3 unit, laptop 2 unit, paspor 38 buah, dan HUB 1 unit,” terang Anom.

Kasus dugaan sindikat kejahatan online oleh warga Tiongkok di Bali ini bukan yang pertama kalinya. Dalam kurun waktu delapan bulan ini, Polda Bali telah menangkap ratusan WNA Tiongkok lainnya di delapan lokasi yang berbeda.

“Dari delapan TKP, dengan total tersangka berjumlah 300 orang,” bebernya. (rb/dre/mus/JPG)

Update