Jumat, 29 Maret 2024

Tolak Buruh Kasar Asing, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan

Berita Terkait

Kepala DPM PTSP-TK Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra (topi merah) berjoget bersama buruh dan polisi di Taman Kota Pantai Sakera, Tanjunguban, Selasa (1/5).F. Slamet nofasusanto/batam pos

batampos.co.id – Penolakan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya buruh kasar yang tak terampil menjadi tuntutan utama di Hari Buruh Internasional, 1 Mei (May Day) kemarin. Khususnya TKA asal Tiongkok.

Tuntutan itu menggema hingga ke seluruh penjuru negeri, termasuk di Bintan. Di Bintan peringatan May Day dipusatkan di Taman Kota Pantai Sakera yang berada di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (1/5). ”Kami menolak TKA unskill (buruh kasar asing) bekerja di sini,” ujar Perwakilan Konsulat FSPMI Bintan, Andi Sihaloho.

Dia juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap buruh kasar asing. Serta menyarankan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) supaya dipakai untuk membuka pelatihan bagi pekerja lokal. Tujuannya supaya pekerja lokal di Bintan memiliki kompetensi yang diperlukan dunia kerja.

Menangapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, TKA unskill yang membanjiri negeri ini sebaiknya jangan menjadi perdebatan panjang.
Menurut Hasfarizal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 merupakan aturan untuk mempermudah perizinan TKA, bukan untuk kemudahan TKA unskill.

”Menurut saya Perpres itu untuk kemudahan investasi saja, bukan kemudahan TKA unskill bekerja di Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kepri dalam pengawasan TKA yang ada di Kabupaten Bintan. ”Untuk di Kabupaten Bintan sejauh ini belum terdapat masalah, TKA,” pungkasnya. (met)

Update