Kamis, 28 Maret 2024

Animo Masyarakat Ikut Pemutihan, Tinggi

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat kendaraan dikantor Samsat Kepri digedung Graha Kepri, Rabu (2/5). Animo masyarakat tinggi dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor direncanakan dari 1 Mei hingga 31 Agustus. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Animo masyarakat tinggi ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor direncanakan dari 1 Mei hingga 31 Agustus. Sedari Rabu (2/5) pagi masyarakat ramai mengantri di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepri, Batam.

Salah seorang petugas di lapangan yang enggan namanya dikorankan, menyebutkan dari pagi hingga pukul 14.00 tercatat sebanyak 500 antrian. “Ada (antrian,red) di pajak tahunan, lima tahunan, drive thru, dan tempat lainnya. Cukup tinggi ini bang, dibandingkan hari biasanya,” katanya saat ditemui Batam Pos, Rabu (2/5).

Namun ia enggan menjelaskan detail lebih lanjut tentang animo masyarakat. “Kami ini satu pintu bang, detailnya tanya ke atasan saja,” ucapnya singkat.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Batam Teddymar membenarkan adanya peningkatan jumlah orang yang membayar pajak di Kantor Samsat Kepri, Kota Batam. “Benar, namun saya belum pegang data. Tapi dari pantauan saya, pagi tadi memang rame,” tuturnya.

Teddy mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani membayar pajak dalam jumlah yang besar. Namun di balik semua ini, kata Teddy Pengprov Kepri ingin memprediksi pendapatan pajak yang sebenarnya.

“Kami itu ingin memetakan kendaraan bayar pajak di Batam itu berapa. Data rillnya,” ungkap Teddy.

Oleh sebab itu, setiap pembayaran pajak nantinya masyarakat akan disodorkan formulir. Di formulir itu meminta masyarakat menjelaskan berapa kendaraan yang dimilikinya, dan status kendaraan itu saat ini.

“Kadang kan gini, atas nama A tercatat memiliki 3 kendaraan. Namun sebenarnya yang aktif itu satu kendaraan saja, sedangkan duanya lagi itu sudah hilang di curi. Data inilah yang kami pastikan,” ucapnya.

Teddy mengatakan kendaraan yang dimiliki masyarakat terkadang menjadi tahanan pihak kepolisian. Karena masyarakat tak mengurusnya, akhirnya barang itu mengendap di kepolisian dalam waktu lama.

“Namun beberapa pihak masih mengitung itu sebagai barang wajib pajak. Padahal sudah jadi barang bukti. Kami ingin mencocokan data dan melihat berapa sih kendaraan yang kena pajak itu,” tuturnya.

Setelah mendapatkan data valid kendaraan wajib bayar pajak, Teddy mengatakan pihaknya bisa mengkalkulasikan jumlah pendapatan pajak daerah. “Kadang masyarakat tidak melaporkan kalau kendaraanya di tahan polisi, atau kendaraan itu sudah diselundupkan keluar Batam. Inilah yang kami sedang coba dapatkan datanya,” ungkapnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Agung Surya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pemutihan pajak ini berupa keringanan tunggakan pajak kendaraan 50 persen, penghapusan denda pajak kendaraan, lalu pembebasan bea balik nama.

Prosedur program ini dijelaskan Agung, STNK yang telah habis masa berlakunya waj

ib dibawa yang asli saat pengurusan. Selain itu juga wajib bawa BPKP asli, identitas pemilik, surat kuasa (apabila pemilik berhalangan hadir), dan cek fisik kendaraan bermotornya di samsat Batam center.

Sementara itu untuk pengurusan pajak yang STNK masa berlakunya belum habis (5 tahun), masyarakat dapat datang langsung ke Samsat Batam Center, Samsat Corner BCS Mall, Samsat Corner Harbourbay, Samsat Mall Pelayanan Publik, Samsat Keliling dan Samsat Pembantu Batu Aji. Syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK asli dan KTP asli, jika pemilik berhalangan hadir dilampirkan surat kuasa bermaterai.

Sedangkan untuk kendaraan yang belum ganti pemilik, masyarakat diwajibkan untuk melakukan proses ganti pemilik ke unit BPKB di Polda Kepri. Syarat yang perlu dibawa STNK asli, BPKB asli, KTP asli pemilik baru, fotocopy KTP pemilik lama, kwitansi jual beli dan cek fisik kendaraan di Polda Kepri.

“Setelah itu masyarakat diarahkan ke Samsat Batamcenter untuk melakukan pembayaran pajaknya. Walau bea balik nama gratis, masyarakat tetap membayar biaya PNBP BPKP (proses ganti pemilik), untuk roda 2 atau 3 sebesar Rp 225.000, roda 4 atau lebih Rp 375.000,” ungkapnya. (ska)

Update