Sabtu, 23 November 2024

Kembalikan Uang Negara Rp 460 Juta

Berita Terkait

Dari kiri, Kasipidsus Alexander Silaen, Kajari Lingga Puji Triasmoro, dan Kasi Intel Romula. F. Wijaya Satria/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Lingga kemba­li menyelamatkan uang negara sebesar Rp 460.466.400 dari kasus korupsi pengadaan alat ke­sehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Dana tersebut berasal dari dua terpidana, yak­ni Said Mukhtar dan Kasmadi.

”Karena peran kedua tersangka ini berbeda, sehingga pengembalian dana masing-masing juga berbeda jumlahnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, Rabu (2/5).

Terpidana Said Mukhtar mengembali­kan uang sebesar Rp 61.875.582 ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Kasmadi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 348.585.818.(wsa)

Update