batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang negara sebesar Rp 460.466.400 dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Dana tersebut berasal dari dua terpidana, yakni Said Mukhtar dan Kasmadi.
”Karena peran kedua tersangka ini berbeda, sehingga pengembalian dana masing-masing juga berbeda jumlahnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, Rabu (2/5).
Terpidana Said Mukhtar mengembalikan uang sebesar Rp 61.875.582 ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Kasmadi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 348.585.818.(wsa)