Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Res­krim Polres Karimun berhasil membongkar jaringan perdaga­ng­an orang atau prostitusi on­line yang dijalankan se­orang mucikari di salah satu wisma di Tan­jungbalai Karimun, Sela­sa (1/5).

”Iya, Selasa malam, Unit PPA yang dipimpin Ipda Mega Satriatama berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang dijalankan dengan menggunakan media sosial atau online. Satu orang sudah kami tetapkan tersangka berinisial Mz. Dia mucikari,” papar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Rabu (2/5).

Membongkar jaringan prostitusi daring ini, anggotanya melakukan penyamaran. Polisi yang menyamar lalu memesan wanita yang diperdagangkan tersangka Mz melalui aplikasi Beetalk.

Setelah harga disepekati dan kemudian dibayar, selanjutnya ditetapkan wisma sebagai tempat pertemuan. Saat sampai di wisma, petugas langsung menangkap Mz.

”Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat orang korban wanita yang diperdagangkan secara online. Yakni, BMl, 24, warga Kecamatan Karimun. Kemudian perempuan berinisial Sn, 20, Uf, 20, dan RT, 19, yang merupakan warga Kecamatan Tebing,” jelasnya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan ponsel yang biasa digunakan untuk menawarkan perempuan ke pelanggan. Hasil penyidikan sementara, lanjut Lulik, empat orang korban perdagangan prostitusi on­­line ini sudah berbulan-bu­lan dipekerjakan ter­sang­ka Mz. Pendapatan yang di­peroleh para korban dibagi ra­ta dengan tersangka.

Selain itu, diketahui juga ham­pir setiap hari ada pelanggan yang membuat tawar menawar harga dengan tersangka. Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bisa juga pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (san)

Update