Rabu, 24 April 2024

Cegah Perundungan di Sekolah

Berita Terkait

batampos.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pencegahan tindakan perundungan atau bully di sekolah di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan melakukan penyuluhan. Kali ini jaksa memberikan penyuluhan di SMP N 1 Siantan Timur, Kamis (3/5).

Ade Suganda, Kasubsi Pidum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, menjelaskan bully merupakan tindakan mengganggu pihak lain yang lebih lemah. Seperti menampar, memukul, dan memalak. Tindakan ini tidak terpuji dan sudah pasti melanggar hukum.
Perundungan harus ditinggalkan apalagi bagi kaum pelajar. Ada ancaman hukumannya karena korban perundungan akan menderita, seperti merasa tertekan, trauma, malas sekolah bahkan sampai berfikir untuk bunuh diri.

ā€Jika korban bully sangat menderita, maka ancamannya bisa 5 tahun sampai 15 tahun penjara,ā€ ungkapnya ketika memberikan materi.

Dijelaskannya jika tindakan perundungan itu disebabkan adanya pihak-pihak yang merasa kuat dan lemah sehingga ada kecenderungan pihak yang kuat melakukannya kepada yang lemah. Bisa jadi adanya geng dalam sekolah.

ā€œKalau membentuk geng di sekolah boleh saja, tapi geng yang bersifat positif, seperti geng basket, geng olah raga, jangan geng perokok,ā€ ujarnya kepada peserta sosialisasi.

Bukan hanya mengenaiperundugnan, jaksa juga mengimbau kepada siswa tidak mengonsumsi obat batuk berlebihan hingga mabuk. Karena tindakan tersebut sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.

ā€Kita minum bukan langsung hebat justru semakin lemah, seharusnya adik-adik belajar dan belajar. Tinggalkan konsumsi obat berlebihan, kalau tidak, adik-adik bisa menyesal,ā€ imbuhnya.

Sementara itu, Kacabjari Tarempa Muhammad Bayanullah mengatakan, kegiatan jaksa masuk sekolah kali ini masih dalam rangka memeringati Hardiknas. Dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan santunan kepada empat siswa kurang mampu. ā€œBantuan ini untuk memotivasi siswa agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan,ā€ ucapnya.(sya)

Update