Sabtu, 20 April 2024

Mucikari Prostitusi Online Residivis

Berita Terkait

batampos.co.id – Satreskrim Polres Karimun masih mengembangkan kasus prostitusi berbasis online melalui aplikasi BeeTalk yang dijalankan tersangka Mz. Hasil pemeriksaan sementara, Mz merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan beberapa waktu lalu.

Hal ini diketahui setelah polisi membuka data kejahatan. ”Saat itu saya menjabat Kapolsek Kota Balai Karimun menangkap dia berdasarkan laporan korban curas. Modusnya hampir sama, yakni menggunakan media WeChat untuk menipu korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Kamis (3/5).

Diceritakan Lulik, pada saat itu seorang pria ingin mencari jasa tukang pijat perempuan. Sehingga, menggunakan aplikasi WeChat. Setelah menelusuri aplikasi tersebut yang menampilkan gambar-gambar perempuan tukang pijit, akhirnya korban memesan. Namun pesanan yang datang ke hotel tidak sesuai dengan foto di profil WeChat. Karena yang datang seorang waria. Sehingga korban tidak mau dipijat.

Lalu korban kembali memesan menggunakan aplikasi yang sama. Namun yang datang juga bukan perempuan asli. Meski menolak tidak dipijit oleh waria, korban tetap harus membayar. Dan, ternyata di luar kamar sudah ada beberapa orang rekan dari waria yang menunggu. Salah satunya tersangka Mz. Akhirnya terjadi penganiyaan dan pencurian barang berharga milik korban.

”Korban yang melapor dan akhirnya pelaku kita tangkap. Termasuk Mz yang dihukum pidana penjara beberapa bulan atas perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Khusus untuk kasus prostitusi daring ini, lanjut Lulik, saat ini masih dilakukan pendalaman keterangan dari saksi dan tersangka.(san)

Update