Rabu, 24 April 2024

Polisi Sita Mikol Ilegal

Berita Terkait

Barang bukti mikol ilegal yang disita. F. Sandi Pramosinto/batampos.co.id

batampos.co.id – Sejak Jumat (27/4) hingga Rabu (2/5) Polres Karimun beserta jajarannya di tingkat Polsek di Pulau Karimun merazia toko yang menjual minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar.

“Sesuai dengan surat perintah yang saya siapkan, maka anggota gabungan dari satuan yang ada di Polres Karimun dan juga berada di tingkat Polsek serentak melakukan razia mikol ilegal dan minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Rabu (2/5).

Hasilnya, 599 botol berisi mikol ilegal berbagai jenis berhasil disita. Terdiri dari 322 botol golongan A, B, dan C. Serta 277 kaleng mikol berbagai jenis.

Dalam razia tersebut, tidak ditemukan miras oplosan di Pulau Karimun. Hanya ditemukan minuman jenis tuak. Untuk minuman jenis tuak ini juga disita. Ratuan Mikol yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Karimun berasal dari 19 tempat. Baik itu yang dijual di warung-warung juga ada yang disita dari toko.(san)

Update