Rabu, 24 April 2024

Ampuan: Penolakan karena Pengusaha Galau pada Masa Depan Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Sikap 15 asosiasi pengusaha menolak penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam mendapat beragam tanggapan. Kendati demikian, semua kalangan berharap polemik ini jangan sampai menimbulkan kebingungan baru di kalangan investor.

Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang, mengatakan seharusnya pengusaha ikut menciptakan suasana kondusif sehingga iklim investasi terjaga dengan baik. “Kalau ribut terus, investor akan bingung. Seolah tidak ada kepastian,” kata OK saat dihubungi, Jumat (4/5) malam.

Lagipula, kata OK, saat ini KEK Batam belum ditetapkan. Sehingga ia mempertanyakan sikap ke-15 asosiasi pengusaha yang ramai-ramai menolak KEK itu.

“Jadi KEK yang mana yang ditolak. Batam belum jadi KEK,” kata dia.

Terkait sikap HKI Kepri yang tidak ikut menolak KEK Batam, OK juga menjelaskan alasannya. Menurut dia, apapun nama kawasan itu tidak penting. Mau KEK atau Free Trade Zone (FTZ), bagi HKI tidak jadi masalah.

Yang penting, kata dia, adalah fasilitas dan insentifnya. “Investor itu maunya mendapat kemudahan. Insentif yang banyak. Soal apa namanya, forget it,” katanya.

Selain itu, kata dia, HKI tidak mau bergabung dalam penolakan KEK Batam karena pengusaha mestinya fokus memikirkan bisnis, bukan berpolitik. Lalu, apakah sikap ke-15 asosiasi pengusaha yang menolak KEK Batam itu merupakan manuver berbau politis? OK tak mau mengomentarinya.

“Saya tidak masuk di bagian itu. Jadi saya tak bisa mengomentari mereka,” katanya.

OK mengaku menghormati sikap 15 asosiasi pengusaha yang menolak KEK. “Mereka merdeka. Bebas berpendapat,” katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri Tjaw Hoeing enggan berkomentar terkait penolakan KEK Batam oleh 15 asosiasi pengusaha itu. “No comment dulu lah. Itu isu sensitif,” kata dia.

Menurut dia, polemik KEK ini tak perlu diperuncing. “Kami tak mau iklim investasi jadi kurang kondusif,” kata pria yang akrab disapa Ayung itu.

Berbeda dengan HKI, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mendukung langkah 15 asosiasi pengusaha menolak KEK. Dia juga sependapat jika pemerintah fokus memperkuat dan menambah fasilitas FTZ Batam, ketimbang mengubahnya menjadi KEK.

“Tidak ada salahnya, FTZ yang sudah ada kita pertajam lagi,” ujar Jumaga, Jumat (4/5)

Dua orang warga Batam berfoto mengambil latar belakang Welcome To Batam yang terpampang di Bukit Clara Batamkota. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

Menurut Jumaga, sampai saat ini masih belum ada jaminan bahwa KEK akan lebih baik dari FTZ. Apalagi harus melalui proses yang pajang. Karena harus dibahas lagi oleh Dewan Kawasan (DK). Ditegaskannya juga, apabila pola kebijakan KEK yang diterapkan di Batam, tentu akan mundur ke belakang. Karena kebijakan yang sama pernah dilakukan sebelumnya.

“Ini kan persoalan regulasi, jika memang FTZ lebih menjamin, dan memberikan kepastian hukum, kenapa tidak?” tegas Jumaga.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua. Menurut dia sampai saat ini belum ada contoh sukses penerapan KEK di Indonesia.

“Pemerintah daerah juga harus memperhatikan aspirasi pengusaha,” ujar Rudy Chua di Tanjungpinang, kemarin.

Sementara Ketua DPRD Batam Nuryanto meminta Dewan Kawasan lebih tegas soal rencana transformasi FTZ ke KEK Batam. Menurut dia, sejauh ini belum ada kepastian soal pelaksanaan KEK di Batam, termasuk fasilitas di dalamnya.

“Perlu diperjelas dan dipertegas lagi, transformasi FTZ menjadi KEK ini seperti apa,” tegas Nuryanto, Jumat (4/5).

Sebab, menurut dia, pada saat sosialisasi KEK oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu, status FTZ Batam tidak akan dihapus meskipun KEK diberlakukan nanti. Namun belakangan muncul kabar, status FTZ akan otomatis hilang saat KEK diberlakukan di Batam

“Tadinya pengusaha oke dan tidak ada masalah. Sekarang jadi resah, karena katanya berubah dari konsep awal,” tutur Nuryanto.

Diakuinya, keresahan ini sudah beberapa kali disampaikan pengusaha ke DPRD Batam, sebelum akhirnya pengusaha menyurati Presiden Joko Widodo dan Kemenko Perekonomian. “Ini yang saya tangkap. Pengusaha tidak mau kalau fasilitas FTZ hilang setelah dibentuk KEK,” kata dia.

Nuryanto menambahkan, Dewan Kawasan Batam yang memiliki anggota Gubernur Kepri, anggota DPRD Kepri, BP Batam, dan Wali Kota Batam seharusnya bisa mengklarifikasi simpang siur informasi itu. “Kalau masyarakat resah, kita sebagai wakil rakyat juga menolak hal tersebut,” katanya.

Batam Mustahil Jadi KEK

Praktisi Hukum Batam Ampuan Situmeang ikut menanggapi kisruh FTZ vs KEK Batam. Ia menegaskan, dalam Pasal 6 Undang-Undang 36 tahun 2000 jo UU 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam tidak memungkinkan di atas kawasan FTZ dibentuk KEK.

“Dasar aturannya darimana? Tidak bisa itu. Yang ada bikin karut-marut nanti karena tidak ada kepastian hukumnya,” ujar Ampuan, Jumat (4/5).

Ia menjelaskan, dalam pasal 45 UU 39 Tahun 2009 tentang KEK, apabila diberlakukan KEK maka FTZ harus dihapus. “Jadi tidak ada dikenal yang namanya transformasi,” terangnya.

Dalam hal ini, apa yang diajukan pemerintah pusat melalui Dewan Kawasan tentang KEK Batam, perlu dikaji kembali. Terkait penolakan dari asosiasi pengusaha terhadap KEK, dipandangnya sebagai kecemasan atau kegalauan mereka terkait masa depan Batam.

Ampuan menilai, sebenarnya pengusaha tidak terlalu mempersoalkan nama kawasan yang akan dibentuk di Batam. Bagi mereka yang penting adalah fasilitas dan insentifnya. Jika tujuan KEK adalah menambah keistimewaan Batam, mengapa pemerintah tidak menambah saja fasilitas FTZ.

“Istilahnya, kenapa harus mengganti rumahnya padahal bisa dilakukan dengan menambah isinya,” papar Ampuan.

Ia pun mengingatkan bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang 36 tahun 2000 itu juga diatur umur FTZ selama 70 tahun. Sementara, FTZ di Batam mulai 2007 lalu.

“Masih jalan 12 tahun, dan selama itupun pelaksanaan FTZ juga tidak pernah menetap terlaksana. Tidak konsekuen,” tegasnya lagi.

Menjalankan KEK bukan berarti sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Dengan adanya lembaga BP Batam dan Pemko Batam, maka dalam pengembangan KEK harus dibentuk kelembagaan lainnya yang disebut administratur KEK.

“Siapkah dengan kepemimpinan tiga lembaga? Jika pun itu dibentuk, darimana sumber dananya? Apalagi mau dibentuk dalam waktu dekat, urgensinya apa? Jadi pertanyaan besar dan membingungkan,” kata Ampuan. (jpg/rng/nji/leo)

Update