Selasa, 16 April 2024

Golkar Karimun Ajukan Tiga Nama

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengganti Muhammad Asyura di kursi pimpinan DPRD Karimun, masih menunggu hasil fit and proper test yang akan dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Tiga nama pengganti sudah diusulkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karimun melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Golkar Provinsi Kepri.

Ketiga nama yang diusulkan adalah M Yusuf Sirat, Rosmeri, dan Rohani. Selanjutnya, DPW Partai Golkar Provinsi Kepri membawa ke DPP untuk memutuskan satu nama.
”Setelah menjalani fit and proper test dan disetujui satu nama, baru kita ajukan ke gubernur untuk pengangkatan,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun Aunur Rafiq, Jumat (4/5).

Kekosongan kursi pimpinan DPRD dari partai berlambang pohon beringin ini, setelah Asyura secara resmi mengajukan pengunduran diri dalam rapat pleno partai, Jumat (30/3) lalu. Selanjutnya diputuskan tiga nama kandidat sebagai pengganti.
Meski mengundurkan diri dari posisi Ketua DPRD Karimun, namun Asyura tetap duduk sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar.

Seperti diketahui, Asyura diberhentikan sebagai ketua DPRD Karimun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1768 tertanggal 4 Mei tahun 2016. Juga Keputusan DPRD Karimun nomor 08 tertanggal 28 Maret 2016 sebagai tindak lanjut dari mosi tak percaya 21 anggota DPRD Karimun terhadap kepemimpinan Asyura.

Terbitnya SK Gubernur terkait pemberhentian tersebut, digugat Asyura ke PTUN Tanjungpinang. Setelah menjalani masa persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan Asyura. Meski dikabulkan PTUN Tanjungpinang, namun anggota DPRD Karimun tetap bersikukuh belum bisa menerima kehadiran Asyura dan melayangkan gugatan banding ke PTUN Medan. Hasilnya, keputusan PTUN Tanjungpinang terkait pengabulan gugatan Asyura sebelumnya, dikalahkan.

Tidak terima keputusan PTUN Medan tersebut, Asyura kembali memasukkan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi gugatan Asyura ditolak melalui amar putusan nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.

Kini, Asyura melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum. Sidangnya sudah berlangsung beberapa kali, namun belum membuahkan keputusan. Mediasi kedua belah pihak yang coba dilakukan beberapa hari lalu, gagal.

Asyura melalui kuasa hukumnya Jefri Yanto Tigor Mangatas Simanjuntak menggugat 32 orang. Selain 21 anggota DPRD yang melayangkan mosi tak percaya, turut digugat pula Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekdaprov TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Sekretaris DPRD Karimun Jefridin, Wakil Ketua I DPRD Azmi, dan Wakil Ketua II Bakti Lubis. (enl)

Update