Jumat, 29 Maret 2024

Kadisnaker Batam: Ada TKA Ilegal di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Syakiakirty melontarkan pernyataan bahwa ada Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak berizin atau ilegal di Batam.

“Ada. Pasti ada satu atau dua orang,” kata Rudi, kemarin.

Namun mengaku, tidak mengetahui pasti jumlah TKA ilegal di Batam. Karena pengawasan tidak pada Disnaker Kota Batam. “Saya tidak berhak untuk itu (pengawasan), pengawasan di provinsi,” imbuhnya.

Menurutnya, kini data TKA di Batam hingga per Maret 2018 sebanyak 6.341 orang. Dengan rincian perpanjangan tahun 2017 sebanyak 2.511 orang dan tahun ini sekitar 500 orang.

“Walau data ini di Batam, tapi ada yang bekerja di daerah lain, Karimun dan lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, pekerja asing yang bekerja di sektor kasar kini berkurang. Ia mencontohkan seperti di PLTG Tanjungkasam Kabil yang semula ada pekerja kelas bawah kini tinggal pekerjaan yang teknis.

Saya bisa jamin itu, tak ada lagi pekerja kasar,” katanya.

Sebelumnya, dalam aksi May Day 1 Mei 2018 aksi buruh di depan kantor Wali Kota Batam menuntut pemerintah pusat mencabut Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Janji pemerintah yang akan membuka tujuh juta lapangan kerja tidak terbukti. Malah kini ada aturan yang permudah pekerja asing melalui Perpres 20,” kata Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrik Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI) Kota Batam, Muhammad Mustofa, dalam orasinya. (iza)

Update