Kamis, 25 April 2024

Penerimaan Siswa Bukan Berdasarkan Nilai tapi Zona

Berita Terkait

Murid SDN 018 Sagulung berbaris saat mengikuti kegiatan sekolah. Tahun ini penerimaan PPDB tidak tertampung karena minim ruang kelas baru. Diharapkan Pemko Batam segera manambahnya supaya tertampung. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendigbud) Nomor 17 Tahun 2017 menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi. Artinya, tidak ada lagi sekolah favorit. Semua orang berhak bersekolah di zonasi bina lingkungannya.

“Permendigbud prioritaskan bina lingkungan bersekolah di zonasinya,” kata Riky Indrakari, anggota Komisi IV DPRD Batam, Jumat (4/5).

Selain itu, lanjut dia, tidak ada satupun pasal permendigbud yang nyatakan bahwa seleksi PPDB di zonasi berdasarkan nilai akademis. Kriteria nilai hanya sebatas tambahan. Dengan sistem zonasi ini anak bina lingkungan wajib diprioritaskan masuk di sekolah tersebut.

“Jadi bukan mereka nilai akademis bagus diterima. Semua yang ada di zonasi wajib,” tutur Riky.

Hanya saja, lanjut dia, yang menjadi persoalan saat ini ialah Wali Kota Batam belum melaksanakan permendigbud tersebut. Terutama dalam hal menjelaskan batasan zonasi. Padahal, sesuai permendigbud menegaskan jika batasan zonasi ditentukan enam bulan sebelum PPDB.

Selain itu, Wali Kota Batam juga wajib mengeluarkan data base anak wajib belajar dan sebarannya. Sehingga nanti ini nantinya menjadi pegangan sekolah untuk menerima peserta didik sesuai domisilinya. Tidak ada lagi orang tua mengurus domisili enam bulan sebelum PPDB.

“Saya terus teriakan. Walaupun ini sudah terlambat. Kita berharap wali kota segera keluarkan zonasi tersebut,” tegasnya.

Politisi PKS itu juga berharap ada komunikasi dinas pendidikan dengan sekolah swasta. Sebab, lebih 65 persen SD dan SMP di Batam itu berstatus swasta. Riky menyesalkan sampai saat ini tidak ada pmbicaraan dinas pndidikan Batam mengenai daya tampung sekolah swasta.

“Artinya disdik hanya sebagai pendayung sampan. Semua beban masyarakat bisa ditampung sendiri. ASkhirnya apa? Tenggelam,” sesalnya.

Seharusnya dinas pendidikan bisa belajar dari daerah lain yang juga bermasalah dengan PPDB. Tetapi mereka memiliki kebijakan, bahwa swasta memiliki kewajiban untuk menampung siswa miskin dan siswa bina lingkungan, tanpa ada punguntan uang SPP dan uang pembangunan.

Riky menambahkan, ada juga beberapa daerah yang menggratiskan sekolah negeri dan swastanya. “Artinya disubsidi. Berapa uang SPP di sekolah tersebut dibayar oleh pemerintah. Salah satunya di Bandung. Ini persoalan kebijakan. Bahwa pemerintah bijak dalam hal pengelolaan keuangan,” paparnya.

Pemko Batam, lanjut Riky, menganggarkan Rp 42 miliar untuk honor dan insentif guru swasta. Tapi dalam hal ini tidak ada timbal balik sekolah swasta kepada pemerintah untuk membebaskan anak bina lingkungan dari pungutan uang pembangunan. “Kalau 65 persen ini mampu berkontribusi. Saya pikir PPDB gak ada persoalan lagi. Karena semua siswa bisa kita tampung,” jelasnya. (rng)

Update