Jumat, 29 Maret 2024

Ada Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Lubukbaja

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri menggerebek prostitusi berkedok layanan pijat di Fame Men Spa Lounge, Lubukbaja, Jumat (4/5). Tempat tersebut sudah beberapa bulan beroperasi.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, DW,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Hernowo, Senin (7/5).

Hernowo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini. Terkait beberapa orang korban, ia mengatakan tak menutup kemungkinan akan bertambah.

“Saat ini baru satu orang korban kami amankan, sekarang masih proses penyidikan. Tidak tahu ke depannya apakah bertambah (jumlah korban, red),” ucapnya

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran, ternyata benar adanya praktek prostitusi. Modus prostitusi ini dengan menawarkan layanan pijat. Namun dari layanan ini, pengunjung mendapatkan layanan sex gratis. Biaya pelayanan pijat plus-plus sekitar Rp 700 ribu.

Saat subdit PPA Ditreskrimum melakukan penggerebakan, polisi mendapati salah satu orang terapis baru saja menyelesaikan pijat plus-plus. Atas kasus ini pihak kepolisian mengamankan Dw selaku manager operasional Fame Man Spa, Sa resepsionis dan S sebagai terapis. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan kondom, seprai, handuk, bukti kwitansi, dokumen catatan terapis.

“Kami telah membaca sebanyak 8 orang saksi terkait perkara penyidikan,” tuturnya.

Pasal yang dilanggar atas praktek di Fame Men Spa ini, pasal 2,12 dan 13 UU RI no 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.

Dalam pasal 2 disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120juta, paling banyak Rp600juta. (ska)

Update