Jumat, 29 Maret 2024

Cuti Lebaran Tetap Sembilan Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2018 tetap sembilan hari. Yakni mulai tanggal 11-16 Juni ditambah 18-20 Juni. Jika ditambah hari Minggu (17/6), maka cuti dan libur Lebaran tahun ini bisa dinikmati selama 10 hari.

Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN, libur Lebaran 2018 bisa dimulai sejak Sabtu (9/6). Sehingga total cuti dan libur Lebaran menjadi 12 hari.

Menjawb keresahan para pelaku usaha, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menjamin bahwa sektor publik tetap berjalan.

”Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Cuti bersama dilakukan mulai 11 hingga 20 Juni,” tutur Puan, Senin (7/5).

Dia menjelaskan, keputusan pemerintah ini berdasarkan aspirasi berbagai pihak. Pertimbangan memperpanjang cuti bersama dan libur lebaran adalah untuk memberi waktu kepada masyarakat dalam bersilaturahmi. Selain itu juga pemerintah bisa leluasa dalam megatur lalu lintas.

Puan juga menegaskan, dalam aspek ekonomi pemerintah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan. Untuk itu, dari sektor perbankan, transportasi, ekspor-impor, imigrasi, dan bea cukai tetap melakukan pelayanan.

Puan melanjutkan, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya tetap berjalan seperti biasanya.

Untuk mendukung hal tersebut setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker,” ucapnya.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan sudah sejak lama pekerja di sektor swasta menggunakan libur yang fakultatif. Cuti bersama yang diatur pemerintah menurutnya bisa disesuaikan dnegan operasional perusahaan dan tentu kesepakatan dengan tenaga kerja.

”Ketentuan upah dibayar sesuai dengan ketentuan upah kalau cuti. Jika lebih dari jam kerja normal juga wajib dibayarkan upah lemburnya,” tutur Hanif yang ditemui dalam acara yang sama.

Dia pun menegaskan jika dalam waktu dekat akan membuat surat edaran yang mengatur regulasi teknis tentang libur lebaran ini.

Sedangkan transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni. Pada sektor perbankan pun dijamin tidak ada masalah. Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menjelaskan Bank Indonesia akan melakukan koordinasi terkait kliring. ”Perbankan tidak full service tapi ada pelayanan,” ujarnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng juga memastikan transaksi keuangan tunai maupun nontunai sudah disiapkan. Bahkan pihaknya telah mengantisipasi persediaan uang terkait libur panjang dan mudik. ”Antisipasi juga sampai arus balik,” katanya.

Sementara Kementerian Perhubungan menjamin pelabuhan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan. ”Tetap buka, sama seperti biasa tanpa ada pengecualian. Kami akan tetap buka dan segala pelayanan akan dibuka seperti biasanya,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin. Langkah tersebut menurut Budi telah mendapat dukungan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Terkait dengan tanggal yang telah ditetapkan untuk cuti bersama Lebaran, Budi menghimbau agar masyarakat melakukan mudik  jauh hari. Tujuannya agar penyebaran arus mudik tidak tertumpuk di H-2 atau H-3 Lebaran. ”Dari riset yang kita lakukan, libur itu preferensinya dua hari dan tiga hari sebelum Lebaran. Hindari itu ya, lakukan sebelumnya supaya ada penyebaran yang lebih baik,” pungkas Menhub Budi.

Sedangkan dari sektor udara, Direktur Bandar Udara Polana Pramesthi mengungkapkan jika dari sisi kesiapan fasilitas baik maskapai, bandara, maupun AirNav tidak ada masalah. Polana mengingatkan kepada maskapai agar mematuhi alokasi slot time penerbangan yang  sudah minta untuk ditambah. ”Slot itu harus dipakai dan kalau tidak dipakai, harus dikembalikan ke Ditjen Perhubungan Udara untuk dialokasikan ke maskapai lain yang membutuhkan,” ujarnya.
(lyn/JPG)

Update