Kamis, 7 November 2024

Kantor Dewan Digeledah

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara (kemeja putih) bersama anggotanya melakukan penggeledahan di ruang Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Senin (7/5). F. Sandi Pramosinto/batampos.co.id

batampos.co.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreeskrim Polres Karimun ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Senin (7/5) siang tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Keuangan Sekretariat DPRD untuk mencari bukti-bukti tambahan.

“Sebelumnya, kasus dana SPPD di lingkungan DPRD Kabupaten Karimun masih dalam tahap penyelidikan. Belum lama ini hasil gelar perkara yang kita lakukan, statusnya ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, kemarin.

Dengan peningkatan status inilah, polisi melakukan penggeledahan di Kantor DPRD, khususnya ruang Keuangan untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang-bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perjalanan dinas.

Dana perjalanan SPPD yang saat ini sedang dalam penyidikan, kata Lulik, merupakan dana pada tahun anggaran 2016. Tidak hanya terkait atas nama anggota DPRD, namun juga atas nama staf DPRD. Polisi juga masih melakukan pendalaman penyidikan.

Khususnya tentang adanya dugaan SPPD untuk perjalanan dinas ini dibayar, namun perjalanan tidak dilakukan. Bisa juga diduga, perjalanan dinas dilakukan dan SPPD dibayarkan, namun tidak sampai ke penerima.

“Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan dari penyidik sekitar Rp 3 miliar. Namun untuk perhitungan kerugian negara yang sebenarnya tentunya akan menggunakan jasa perhitungan dari BPKP,” katanya.

Mengenai penggeledahan yang dilakukan kemarin, menurut Lulik, untuk menambah dan melengkapi bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi. ”Untuk tersangkanya kita sudah mengantongi identitasnya,” papar Lulik tanpa merinci inisial tersangka.

Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis secara terpisah membenarkan pihak kepolisian melakukan penggeledahan di ruang Keuangan Sekretariat DPRD. “Kita sudah fasilitasi (kegiatan penggeledahan, red) dan juga kita hormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh kepolisian,” ungkapnya.

Pantauan Batam Pos, penggeledahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun di ruang keuangan Sekretariat DPRD Karimun dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Ada belasan bundel dan dokumen yang disita. Selama penggeledahan dilakukan, terlihat dua orang anggota Provost Polres Karimun melakukan penjagaan di pintu masuk. (san)

Update