Rabu, 24 April 2024

Gubernur Kepri Tetap Perjuangkan KEK Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Perang argumentasi soal penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam terus berlanjut. Pihak pemerintah daerah bersikukuh KEK Batam harus terwujud. Sebaliknya, kalangan pengusaha tetap gigih menentangnya.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan, pemerintah akan terus memperjuangkan agar KEK Batam terwujud dalam waktu dekat. Ia menilai, KEK merupakan sistem terbaik untuk membangun ekonomi Batam ke depan.

“Saya pertahankan KEK ini,” katanya saat ditemui Batam Pos sehabis peletakan batu pertama pembangunan tiga instalasi di RS Bhayangkara Polda Kepri di Batam, Selasa (8/5).

Disinggung soal ribut-ribut pengusaha menentang KEK Batam, Nurdin mengaku akan segera menjalin komunikasi. Ia akan mengundang kalangan pengusaha dan menjelaskan bagaimana sistem dan apa saja keistimewaan KEK Batam.

“Kami akan jelaskan soal KEK itu,” tutur Gubernur yang juga anggota Dewan Kawasan (DK) Batam itu.

Namun, Nurdin belum memastikan kapan akan mengundang para pengusaha itu. “Lihat saja nanti,” kata dia sambil berlalu.

Saat ditemui di Kawasan Industri Lobam, Bintan, kemarin siang, Nurdin mengatakan sebenarnya para pengusaha tak perlu cemas jika KEK Batam diberlakukan. Sebab, menurut dia, penerapan KEK di Batam tidak akan serta merta menghapus status dan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) yang telah berlaku di Batam.

Sehingga, kata dia, pengusaha bisa memilih masuk kawasan FTZ atau KEK. Sebab, nantinya KEK Batam akan diberlakukan secara enclave, tidak menyeluruh. Sehingga, industri yang tidak masuk area KEK akan tetap mendapatkan fasilitas FTZ.

“Yang nyaman di wilayah FTZ, ya silakan tetap di wilayah FTZ,” kata dia.

Namun begitu, jika ada pengusaha atau industri yang ingin merelokasi pabrik atau usahanya ke kawasan KEK, pemerintah akan memfasilitasinya.

Karena, menurut Nurdin, fasilitas dan insentif di dalam KEK lebih banyak ketimbang di dalam kawasan FTZ. Bahkan, kata dia, saat ini banyak pengusaha dan calon investor yang justru berharap KEK Batam segera terealisasi.

Selain itu, sejumlah wilayah di Batam juga sudah dipastikan akan menjadi KEK. Misalnya Kabil dan Pulau Rempang-Galang.

Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang, mengatakan mestinya pemerintah segera meredam polemik FTZ vs KEK Batam. Caranya, dengan menjelaskan secara gamblang kepada pengusaha soal apa saja fasilitas dan konsekuensi dari pemberlakuan KEK di Batam.

OK mengatakan, sejauh ini konsep KEK Batam bahkan belum jelas. Sosialisasi pemerintah kepada pengusaha dan masyarakat juga tidak gamblang. Sehingga ia tak heran jika kemudian muncul pro dan kontra.

“Tolonglah sosialisasikan KEK yang bagaimana yang berlaku di Batam, kalau ada,” kata OK, Selasa (8/5).

OK mengaku sudah berulangkali meminta pemerintah mensosialisasikan rencana penerapan KEK di Batam. Namun, sejauh ini, kata dia, belum ada sosialisasi yang komprehensif.

Karenanya, OK enggan berkomentar banyak soal rencana penerapan KEK di Batam. Termasuk soal ribut-ribut pengusaha yang menentangnya.

“Nanti, kami lihat dululah KEK yang mau berlaku itu,” ujarnya.

Dua orang warga Batam berfoto mengambil latar belakang Welcome To Batam yang terpampang di Bukit Clara Batamkota. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

Tetap Menolak

Sementara kalangan pengusaha Batam tetap menolak KEK di Batam. Mereka berharap pemerintah mempertahankan FTZ Batam. Jika pemerintah menginginkan perubahan, mereka usul agar tambahan fasilitas dan insentif dimasukkan ke fasilitas FTZ, bukan menggantinya menjadi KEK.

“Kami bicara mengenai kepastian hukum. Negara sudah beri fasilitas FTZ selama 70 tahun. Kami tak menginginkan setiap pergantian presiden, kebijakan ikut berubah. Selesaikanlah dulu FTZ di Batam,” kata Ketua Kadin Kepri Achmad Makruf Maulana, Selasa (8/5) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam.

Makruf menyebut, KEK akan memberlakukan sistem enclave terhadap dunia usaha. Artinya masing-masing jenis industri akan menempati zona tertentu yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

“Orang Batam sudah paham karena sebelum FTZ, kita sudah jelas mengalami kesulitan pas enclave. Masa kami ke kawasan industri harus urus izin dulu,” katanya lagi.

Jika FTZ dianggap memiliki kelemahan, maka lebih baik memperbaiki kelemahan tersebut. Caranya adalah dengan merangsangnya lewat penambahan insentif.

Makruf menilai FTZ sudah menggiurkan dengan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Namun ditengarai memiliki banyak kelemahan yakni fasilitas tersebut berlaku bukan hanya untuk barang industri tapi juga barang konsumsi masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok dan juga mobil CBU.

Namun, pada kenyataannya harga kebutuhan pokok di Batam dan juga mobil setara atau bahkan lebih mahal dari barang serupa di daerah lainnya di dalam negeri.

Di satu sisi, pasar domestik masih stabil. Tetapi karena kebijakan FTZ yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar bea masuk ketika memasarkan produk ke wilayah pabean di dalam negeri, maka kebijakan FTZ justru menjadi sebuah blunder.

“Jika ada kelemahan mengapa tak diperbaiki saja,” ungkapnya.

Menurut Makruf, FTZ Batam harus ditambah fasilitas-fasilitas penting seperti pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara (tax holiday) dan pengurangan pajak untuk bidang usaha dan jumlah investasi tertentu (tax allowance). Ia yakin dengan penambahan tersebut akan lebih menarik minat investor.

Perubahan regulasi secara mendadak dianggap tidak perlu karena dapat menimbulkan ketidakpastian kepada investor yang mau masuk atau sudah eksis di Batam.

“Persoalan ini akan dibawa ke sidang kabinet. Kami tetap ingin Batam lanjut jadi FTZ. Ini semua untuk kepentingan dunia usaha,” ungkapnya.

Wacana transformasi FTZ menuju KEK memang pernah dikhawatirkan oleh pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya. Mantan Wakil Ketua BP Batam Agus Tjahajana pernah mengatakan, KEK berpotensi menimbulkan risiko karena ada beberapa perusahaan yang tidak bisa masuk ke zona KEK. Misalnya, PT Sat Nusapersada di Pelita. Sebab pabrik tersebut berada di tengah permukiman warga.

Risiko kedua, kata Agus, terkait kepastian hukum. Menurut dia, beralihnya FTZ ke KEK akan memimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pengusaha.

Risiko lainnya adalah risiko sosial dan hukum yang juga mungkin timbul. Sebab saat industri direlokasi ke KEK, maka bisa saja terjadi PHK untuk menyesuaikan keadaan. Dan perusahaan yang tidak sepakat dengan penghapusan FTZ dapat menuntut pemerintah.

“Saat relokasi, industri bisa saja tidak bisa produksi sehingga merugi dan kehilangan pelanggan. Pemerintah juga harus menyediakan biaya lahan dan bangunan berikut infrastruktur pengganti dalam rangka relokasi,” terangnya.

Bagi BP Batam, mereka akan menjadi sangat selektif dalam memberikan izin investasi karena hanya memberikannya untuk investor yang mau masuk KEK.

“Sedangkan isu lain adalah mengenai aset BP Batam yang kualitasnya dipastikan akan menurun selama masa transisi karena tidak ada pembangunan,” jelasnya.

Agus menambahkan, banyak hal yang harus ditentukan dalam menetapkan KEK. Termasuk juga penentuan jumlah permukiman, perdagangan jasa, dan rumah liar yang harus direlokasi. Begitu juga dengan industrinya dan batas zona KEK.

Makanya untuk Batam, kata Agus, FTZ masih menjadi opsi terbaik saat ini. Menurut dia, pandangan yang mengatakan sistem FTZ mulai ditinggalkan adalah salah. Sebab faktanya, saat ini masih banyak kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang diberlakukan di sejumlah negara. Misalnya Tiongkok dengan Shanghai Pilot Free Trade Zone-nya, Malaysia dengan Digital Free Trade Zone, Abu Dhabi dengan Khalida Port Free Trade Zone, dan lainnya. (leo)

Update