Kamis, 28 Maret 2024

32 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) se Kepri di Kabupaten Bintan sepi peminat. Sejak diluncurkan 1 Mei 2018 lalu baru sekitar 200 warga yang memanfaatkan program tersebut. Padahal 50 persen dari total kendaraan di Bintan masih menunggak Pajak.

“Jumlah kendaraan di Kabupaten Bintan mencapai 65 ribu unit. Dari jumlah itu, nyaris 50 persennya atau sekitar 32 ribu kendaraan menunggak pajak,” kata Kepala KPPD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bintan, Teddymar.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan razia kendaraan untuk menjaring pengendara yang menunggak pajak. Selain itu, pelayanan mobil samsat keliling pun dimaksimalkan. Hanya antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan PKB masih minim.
Padahal banyak keringanan yang diberikan pada program tersebut. Diantaranya keringanan tunggakan pokok pajak sebesar 50 persen. “Contohnya, jika tunggakan pokok pajak Rp 100 ribu yang dibayarkan cukup sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat yang akan melakukan bea balik nama kendaraan melalui program ini sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis. “Kita imbau ke masyarakat yang belum ganti nama kendaraannya ketika membeli kendaraan sebaiknya memanfaatkan kesempatan yang langka ini,” imbuhnya.

Selain itu, penghapusan denda pajak kendaraan juga sangat mudah. “Cukup bawa KTP, STNK. Bila mau balik nama, disertakan BPKB jdan surat jual beli,” jelasnya.
Karena itu, Ia berharap masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya bisa memanfaatkannya. Terlebih program pemutihan PKB dimulai 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2018 mendatang. (met)

Update