Sabtu, 20 April 2024

Aset Pemprov Bermasalah, Mulai dari Saham sampai Lahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, pihaknya mendapati banyak temuan tentang aset-aset milik Pemprov Kepri. Menurut Rudy, aset-aset yang diserahkan Pemprov Riau ke Kepri masih bermasalah.

“Proses serah terima aset telah dilakukan pada 31 Mei 2006 antara Pemprov Riau dengan Kepri. Serah terima tersebut sampai saat ini belum sepenuhnya clear,” ujar Rudy Chua, Selasa (8/5).

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut menjelaskan, aset-aset yang ditelusuri adalah baik dari bergerak sampai tidak bergerak. Menurut Rudy, kesepakatan serah terima aset yang ditandatangani Eddy Wijaya, Sekda Kepri waktu itu, dengan Mambang Mit, Sekda Riau pada waktu yang sama, telah menimbulkan berbagai persoalan.
“Sejak proses serah terima itu terjadi, Pemprov Kepri juga seolah membiarkan begitu saja,” keluh Rudy.

Disebutkan Rudy, dari 90 item lahan tanah atau bangunan yang diserahkan pada waktu itu, hanya delapan item yang administrasinya dinyatakan lengkap. Sedangkan 23 item lahan lainnya, belum diserahkan Provinsi Riau ke Kepri paska 31 Mei 2006.

Masih kata Rudy, dari pertemuan tersebut juga terungkap berdasarkan daftar serah terima aset tahun 2006 tersebut, ternyata ada sebagian lahan milik Pemprov Riau yang diserahkan ke Kepri. Namun masih ditempati oleh instansi lain seperti kantor Pomal yang ada di jalan Merdeka.

Pembina Ikatan Tionghoa Muda (ITM) Kepri tersebut menambahkan, untuk menuntaskan sengkarut soal aset tersebut, pihaknya bersepakat dengan Pemprov Riau untuk membentuk tim bersama atau taskforce. Ia berharap, dengan adanya tim tersebut, bisa mengurai benang kusut tentang aset-aset di Pemprov Kepri. “Pemprov Kepri sejauh ini, juga belum memiliki database yang detail, tentang aset-aset daerah. Tentu ini menjadi momentum untuk memperbaikinya,” tutup Rudy.

Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, aset yang dicatat atas nama mantan pejabat adalah Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kota Tanjungpinang. Kemudian ada 11 hektare lahan yang saat ini berdiri Pelabuhan milik Pelindo di Kijang. Menurut Rudy, dari penelusuran pihaknya, perusahaan plat merah tersebut sudah membuat sertifikat.

“Kami akan melakukan klarifikasi satu persatu dari daftar serahterima aset tahun 2006 lalu,” tegas politisi Partai Hanura tersebut.

Dirinya mengatakan, ada belasan hektare lahan di Desa Toapaya, Bintan yang saat ini dikuasai masyarakat. Bahkan lahan tersebut sempat ditawarkan dijual ke Dinas Pertanian dan Perkebunan. Buramnya administrasi aset-aset tersebut tentu saja merugikan.

“Yang berpotensi terjadinya perkara hukum adalah, soal saham goodwill sebesar 12,5 di Bintan Resort Cakrawala (BRC). Karena sudah tidak tercatat lagi asetnya di Pemprov Kepri,” papar Rudy.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Isdianto saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi memberikan apresiasi kepada DPRD Kepri yang fokus kepada aset milik daerah. Ia juga menjawab pandangan Fraksi PDIP yang meminta agar pemanfaatan aset ini dilakukan dengan ketat dan hati-hati.

Selain hati-hati, PDIP juga meminta aset milik daerah tidak digadai, diserahkan kepada pihak ketiga sebagai alat pembayaran. “Di dalam rancangan Perda ini kami sudah memasukkan pasal agar barang milik daerah ini tidak digadai, atau dijadikan alat pembayaran,” kata Isdianto.

Selain itu, sambung Isdianto, pemanfaatan barang milik daerah ini dilakukan dengan optimalisasi pendayagunaan barang miilik daerah berlebih atau idle. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

“Ini sesuai amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara dapat terlaksana untuk sebesar-besarnya kemakmuran Kepri,” tutup Isdianto. (jpg)

Update