Jumat, 19 April 2024

BP Batam Kembalikan UWTO Lahan di Hutan Lindung

Berita Terkait

ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menyelesaikan 1.895 berkas pengajuan lahan sepanjang 2015 hingga 2016 yang masih mandek hingga saat ini. Targetnya, akhir tahun ini selesai agar pengusaha bisa segera membangun lahan tersebut.

“Dulu sempat terhenti, makanya mau kami proses segera biar segera dibangun,” ujar Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Kamis (10/5).

Proses pengajuan lahan memang sempat terhenti karena kebijakan pimpinan sebelumnya yang ingin beres-beres internal di kantor lahan. Tujuannya adalah melakukan migrasi pelayanan dari manual ke digital. Sehingga berimbas juga kepada berkas-berkas pengajuan lahan tak diproses.

Dwi kemudian menjelaskan jenis-jenis pengajuan permohonan lahan berdasarkan pemrosesan oleh BP Batam terdiri dari empat kategori.

Pertama, pemohon sudah bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar 10 persen, tapi belum memperoleh Surat Perjanjian (SPJ), Surat Keputusan (Skep), dan Penetapan Lahan (PL). Kedua, pemohon sudah bayar UWTO penuh, namun belum keluar SKEP, SPJ, dan PL. Ketiga, pemohon sudah bayar UWTO penuh dan mendapatkan PL, namun belum memperoleh Skep dan SPJ. Keempat, pihak yang baru mengajukan permohonan lahan saja.

“Ini semua harus kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Kemudian, jika ditelusuri berdasarkan status lahannya, maka berkas pengajuan permohonan lahan dibagi lagi jadi lima kategori. Pertama, lahan yang berstatus jelas (clear and clean). Untuk lahan ini, si pemohon dipersilakan untuk melanjutkannya dengan pemaparan rencana bisnis di depan BP Batam. Kedua, lahan yang masuk dalam hutan lindung. Untuk lahan ini, BP tak bisa berbuat apa-apa.

“Kami hanya akan menyurati bahwa prosesnya tak bisa dilanjutkan. Lalu kami bersedia mengembalikan pembayaran UWTO-nya jika yang bersangkutan menyampaikan kepada kami,” paparnya.

Ketiga, lahan yang masuk Daerah Penting dengan Cakupan Luas dan berdampak Strategis (DPCLS) atau hanya sebagian saja.

“Untuk lahan ini, kami akan pecah PL untuk yang tak kena DPCLS, sedangkan untuk yang kena kami bikin PL juga atas nama pemilik lahan. Tapi sebelumnya harus menunggu pelepasan dari kementerian terkait. Dewan Kawasan (DK) yang akan bicara dengan kementerian tersebut,” paparnya.

Keempat, lahan tumpang tindih. Persoalan ini memang agak berat, namun BP Batam akan mencoba berunding dengan pihak-pihak yang bersengketa soal lahan tersebut.

“Kita akan bicara dengan mereka, atau cari lahan yang lain lagi,” ungkapnya.

Terakhir, lahan yang belum ada HPL-nya. Untuk persoalan ini, Dwi mengatakan BP yang akan mengurus HPL-nya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengusaha yang mengajukan permohonan lahan di atas tanah yang belum ada HPL-nya bisa mengecek langsung prosesnya di BPN karena BP Batam mencantumkan nomor dan tanggal surat rekomendasi BP ke BPN.

Sebelumnya, karena kepentingan ekonomi, BP Batam yang dahulu bernama Otorita Batam (OB) memberikan kesempatan pada para pengusaha untuk mengurus HPL sendiri. Proses tersebut merupakan salah satu cara untuk mempercepat pembangunan. Namun dalam perjalanannya, proses tersebut tidak memberikan hasil yang baik.

Ada perkembangan di mana lahan lebih cepat dialokasikan, tapi HPL tak kunjung terbit. Prosesnya lama. Hal tersebut membuat ketidakpastian hukum di Batam. Sehingga, kerja sama percepatan penerbitan HPL dianggap dapat menyelesaikan masalah ini.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Achyar Arfan menyambut positif penuntasan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam secara keseluruhan. “Ini sangat bagus bagi Batam ke depannya,” ujar Achyar.

Dia mengapresiasi langkah BP Batam dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan HPL tersebut.

“Dua lembaga negara bisa duduk bareng untuk membicarakan masalah-masalah yang selama ini dianggap sebagai penghambat kemajuan Batam,” kata Achyar. (leo)

Update