Rabu, 24 April 2024

ATB Naikkan Tarif Air

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – PT Adhya Tirta Batam (ATB) menaikkan tarif air bersih untuk pelanggan rumah tangga golongan B atau rumah mewah per 1 Mei untuk tagihan Juni 2018. Tarif baru ini 15 persen lebih mahal dibandingkan tarif untuk rumah tangga golongan A.

Tarif baru ini ditetapkan berdasarkan SK Tarif BP Batam Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007, SK Tarif BP Batam Nomor 1 Tahun 2010, SK Tarif BP Batam Nomor 7 Tahun 2011, dan SK Tarif BP Batam Nomor 9 Tahun 2011. Kebijakan tarif baru ini sudah disosialisasikan melalui surat ke setiap pelanggan yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pengelolaan Air Badan Pengusahaan (BP) Batam, Tutu Witular, mengatakan jenis tarif ini sebenarnya sudah direncanakan ada sejak tahun 2011. Saat itu, BP memang sudah menginstruksikan untuk membedakan tarif air berdasarkan tipe rumah.

“Cuma, saat itu, belum disepakati mengenai kriteria untuk menentukan golongan rumah tangga B. Sehingga tertunda hingga saat ini,” jelasnya.

Secara garis besar, golongan rumah tangga B menunjuk pada rumah-rumah kategori besar dan mewah. Tutu menjelaskan, saat ini kriterianya telah disepakati. Namun sayangnya, ia hanya bisa mengingat lima kriteria yang menentukan apakah sebuah rumah masuk kategori B.

“Dulu karena belum disepakati, maka semua rumah yang masuk kategori B dimasukkan kepada kategori A,” katanya.

Tiga kategori yang ia tahu antara luas lahan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemakaian listrik, luas ROW jalan dan harga jual rumah.

“Untuk luas lahan, kategori B di atas 120 meter persegi. Sedangkan pemakaian listrik di atas 10 ampere. Untuk lebih jelasnya nanti kita ketemu lagi,” ucapnya.

Tarif baru ini, kata Tutu, memang sudah sesuai amanah dari SK BP Batam. Dalam SK Tarif BP Batam Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007 tersebut memiliki pernyataan bahwa dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak dan listrik yang diikuti kenaikan-kenaikan harga komponen lainnya menyebabkan peningkatan biaya operasional dalam memproduksi untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan air bersih di Batam.

Dan tarif air yang berlaku saat itu dipandang sudah tidak lagi mampu untuk menutup biaya operasional produksi air bersih. Sehingga perlu penyesuaian. “Nah, penyesuaiannya baru dilakukan sekarang ini,” ujarnya lagi.

Kemudian, dalam SK Tarif BP Batam Nomor 9 Tahun 2011 menyebut adanya tenggang waktu kepada masyarakat untuk melakukan persiapan dan antisipasi berkaitan dengan rencana penyesuaian tarif air tersebut. “Instruksi tersebut karena belum adanya kesepakatan maka dilakukan penundaan hingga saat ini,” ungkapnya.

Corporate Communication Manager ATB Enrique Moreno membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut. Namun ia enggan merinci. “Ya memang ada,” ujarnya singkat.

Ia kemudian meminta kepada jurnalis untuk menghubungi Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus. Namun setali tiga uang dengan Enriqo, Maria juga irit bicara soal tarif baru air bersih itu. “Saya lagi cari arsipnya dulu,” kata Maria.

Saat dihubungi kembali, Maria meminta wawancara langsung dengan Batam Pos, bukan melalui telepon. “Nanti ketemu saja ya. Kalau wawancara by phone nggak pas,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura meminta ATB menunda kenaikan tarif bersih tersebut. Meskipun tarif baru itu menyasar pelanggan dari kalangan menengah ke atas, namun tetap saja memberatkan.

“Sebaiknya ATB di saat kondisi Batam seperti saat ini, jangan dulu menaikkan tarif air ke pelanggannya,” ujar politikus Partai Gerindra ini, kemarin.

Sementara anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak juga menyayangkan langkah ATB menaikkan tarif tanpa koordinasi dengan komisinya. Sebab ATB merupakan mitra Komisi III DPRD Batam.

“Terkait dengan kenaikan tarif air ATB ini, harusnya terlebih dahulu dibicarakan ke semua pihak yang berkompeten. Bukan main langsung naikkan tarif air tanpa pemberitahuan ke mitra kerjanya,” ujar Jefri. (leo/gas/nji)

Update