Rabu, 24 April 2024

Masih Remaja, Sudah Tujuh Kali Menjambret

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Meral berhasil menangkap pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial Nn yang berusia 16 tahun, di wilayah hukum Polsek Meral, Kamis (3/5) lalu.

“Penangkapan yang kami lakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban, Delvina warga Meral Kota,” ujar Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, Selasa (8/5) lalu.

Dalam beraksi, kata Kapolsek, tersangka tidak menggunakan sepeda motor. Melainkan berjalan kaki. Sebelum beraksi tersangka terlebih dulu mengamati korbannya. Saat korban Delvina akan naik motor, pelaku dari belakang langsung menyambar ponsel yang diletakkan di boks sepeda motor. Setelah itu langsung melarikan diri. Perbuatan seperti ini ternyata tidak hanya sekali dilakukan tersangka.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan hal yang sama sebanyak tujuh kali,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka pernah ditangkap kare­na melakukan hal sama. Nn sempat menjalani masa hukuman penjara empat bu­lan. “Karena saat ini kembali melakukan hal ya­ng sama, kita tidak bisa melakukan diversi,” jelasnya.

Selain melakukan penangkapan terhadap tersangka curas, pihaknya juga berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang juga masih remaja berinisial Di.

Penangkapan Di setelah menerima laporan dari korban Wen Chuan yang kehilangan travo las dua unit, dinamo genset 5 kg dua unit, satu set kompresor, pompa air, dan ban beserta velg mobil 5 unit yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 38 juta.(san)

Update