Kamis, 25 April 2024

Panti Pijat Tutup Total

Berita Terkait

Aunur Rafiq. F. Dok batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) atau Peraturan Bupati Karimun terkait pengaturan buka dan tutup tempat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan. Pengaturan buka tutup tempat hiburan malam dan panti pijat di Kabupaten Karimun sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

“Aturannya sudah jelas di dalam Perda Nomor 2 tahun 2017. Para pengusaha yang bergerak di bidang ini sudah tahu dan harus mematuhinya,’’ ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (14/5).

Berdasarkan Perda tersebut, kata Rafiq, tempat hiburan malam wajib tutup tiga hari menjelang Ramadan, tiga hari pada malam Nuzulul Quran, dan tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Selain itu, jam operasional juga diatur, yakni pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. ”Kalau panti pijat harus tutup total selama Ramadan,” tegasnya.
Dia berharap semua pihak mentaati aturan tentang buka tutup tempat hiburan dan termasuk panti pijat.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya secara terpisah menyebutkan, pihaknya akan memanggil dan mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan dan panti pijat terkait penutupan tersebut.

”Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi. Jangan sampai terjadi pelanggaran buka tutup tempat hiburan malam serta panti pijat,” katanya.

Polisi dan Satpol PP akan melakukan patroli dan pengawasan bersama terkait hal ini. Kapolres juga mengimbau agar selama Ramadan jangan ada pihak-pihak tertentu yang melakukan aksi sweeping tempat hiburan malam dan panti pijat yang melanggar aturan.
Jika warga menemukan pelanggaran diminta segera melapor ke kepolisian dan Satpol PP. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti polisi dan Satpol PP dengan turun ke lapangan melakukan penertiban.(san)

Update