Jumat, 29 Maret 2024

Ada Videotron Tak Miliki IMB

Berita Terkait

videotron di Simpang Kalista, Batamcenter disegel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemko Batam, Selasa (15/5).Menurut Kepala DPM PTSP Batam Gustian Riau pihaknya melakukan penertiban karena videotron tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemko Batam, karena pendirian bermodal izin titik koordinat dari BP Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemko Batam menyegel videotron di Simpang Kalista, Batamcenter.

Kepala DPM PTSP Batam Gustian Riau menyebutkan, awalnya pihaknya melakukan penertiban karena videotron tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemko Batam, karena pendirian bermodal izin titik koordinat dari BP Batam.

Namun setelah ditelusuri petugas, ternyata pemilik videotron bukan pihak yang mengantongi izin titik koordinat. “Awalnya kami turun karena tidak punya IMB, setelah diperiksa PPNS ternyata yang punya videotron beli dari yang mendapat izin koordinat,” ucap Gustian.

Berdasarkan temuan ini, pihaknya akan memanggil pemilik titik juga pihak yang memiliki videtron tersebut. “Videotronnya akan kami bongkar,” katanya.

Ia menduga hal ini juga terjadi pada titik lain, dalam hal ini ia mengatakan BP Batam seharusnya berkoordinasi dengan Pemko Batam jika mengeluarkan izin koordinat. Dan titik yang dikeluarkan harus diawasi agar tidak dibangun langsung sebelum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Batam.

“Titik koordinat yang diberikan bukan untuk pendirian reklame maupun videotron, harus ada IMB-nya. Dari videotron yang ada di Batam, hanya tiga yang mengurus IMB,” ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya telah lama mengimbau agar pemilik videotron mengurus izin, namun tidak diindahkan. Penutupan videotron di Simpang Kalista merupakan contoh tindakan jika pemilik videotron tak kunjung mengurus izin di Pemko Batam.

“Satu sisi Pemko menata,tapi BP Batam kelurakan izin titik dan dibangun oleh mereka padahal baru dapat izin koordinat, ini menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, BP Batam seharusnya tidak hanya mengeluarkan izin, namun juga melakukan pengawasan atas izin yang telah keluar. Sementara tanggungjawab atas imbas pemberian izin tersebut ditanggung Pemko Batam.

“Ini tidak terarah, akan ganggu estetika Kota Batam, bagaimana batam mau bagus seperti ini,” sesalnya. (iza)

Update