Kamis, 25 April 2024

Jaksa Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol (mikol), pangan tanpa izin serta balpres tanpa manifest dari empat kasus yang telah selesai disidangkan di Pelabuhan rakyat tanjung Sengkuang, Selasa (15/5). Pemusnahan barag bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dengan alat berat sementara makanan dan balpres dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh kepolisian, pengadilan, serta jajaran TNI. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol (mikol), pangan tanpa izin serta balpres tanpa manifest dari empat kasus yang telah selesai disidangkan.

Pemusnahan barang bukti mikol tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dengan alat berat sementara makanan dan balpres dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta jajaran TNI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Roch Adi Wibowo saat ditemui disela-sela pemusnahan barang bukti itu mengatakan, bahwa empat perkara tersebut merupakan perkara pangan yang ada dimaksud dalam undang-undang nomor 18 tahun 2012.

“Ini momennya menjelang bulan puasa. Maksudnya untuk menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa barang-barang tersebut merupakan barang berbahaya terutama alhkohol yang dapat berujung pada perbuatan pidana,” kata Adi.

Dijelaskan Adi, dalam perkara pertama yang telah selesai disidangkan itu dengan terpidana Budy Hartono alias Kwantek, pihaknya memusnahkan barang bukti sebanyak 18.602 botol minuman keras dengan berbagai merek.

Kemudian dalam perkara kedua dengan terpidana Suminah, kejaksaan memusnahkan 450 pcs barang bukti pangan dan 3.757 bir kemasan kaleng. Perkara ketiga dengan terpidana, Suyadi Yeo Sihau, kejaksaan memusnahkan barang bukti pangan tanpa izin sebanyak 15.193 pcs.

Kemudian perkara keempat dengan terpidana Herman. Kejaksaan menyita barang ilegal tanpa dokumen resmi seperti mainan anak, pakaian bekas kasur dan beberapa barang lainnya sebanyak 1.721 karung dan 1.123 pcs.

“Untuk semua kasusnya sudah inkrah. Sementara kepada tersangkanya divonis bervariasi oleh majelis hakim,” ujarnya. (gie)

Update