Sabtu, 20 April 2024

Ramadan, Jam Kerja PNS Berkurang Satu Jam Sehari

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam | Cecep Mulyana

batampos.co.id – Selama Ramadan 1439 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkurang satu jam.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemko Batam Yudi Admaji mengatakan, jika biasanya PNS bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu, kini selama Ramadan sesuai edaran Mneteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

“Seminggu ada pengurangan 5 jamn. Jadinya, di Batam rata-rata satu jam setiap harinya,” ungkap Yudi,

Ia merinci, Batam yang menerapkan lima hari, biasanya waktu kerja dari hari Senin hingga Kamis yakni dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara khusus hari Jumat waktu kerjanya dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB, sementara waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Sementara selama Ramadan ini, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja PNS dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan ketentuan istirahat dari pukul 11.30 WIb hingga pukul 12.30 WIB.

“Ini sesuai dengan aturan dari pusat,” katanya.

Menurutnya, arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi hendaknya selama Ramadan aparatur negara di lingkungan Pemko Batam menjalankan ibadah puasa dengan tetap bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Sesuai edaran ini, setiap OPD akan terus dipantau oleh masing-masing pimpinannya baik terkait jam masuk maupun pulang,” pungkasnya. (iza)

Update