Kamis, 28 Maret 2024

Yudi Kurnain: Saya sudah Lupa

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sejumlah anggota DPRD Batam tidak mau berkomentar banyak terkait kenaikan tarif ATB yang sudah dibahas sejak 2011 lalu. Beberapa anggota bahkan mengaku belum pernah membahas tarif tersebut.

“Itu (kenaikan tarif ATB) memang sudah pernah dibahas. Tapi sudah lama sekali. Saya sudah lupa,” ungkap Yudi Kurnain, anggota Komisi I DPRD Batam, Selasa (15/5).

Yudi menambahkan, ada beberapa hal yang dibahas. Selain tarif juga masalah kualitas pelayanan ATB.

“Paling itu yang saya ingat. Kalau detailnya harus buka data dulu,” sebut mantan ketua Komisi II DPRD Batam itu.

Hal senada juga diutarakan anggota Komisi II DPRD Batam, Firman Ucok Tambusai. Diakuinya, memang saat itu ada pembahasan ATB dan DPRD Batam. Namun apa saja hasil pembahasan tersebut, ia mengaku tidak ingat lagi.

“Ya ada pembahasan,. Tapi apa isinya lupa, karena sudah lama kali,” kata Ucok.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang mengaku tidak ada pembahasan terkait kenaikan tarif ATB. Ia mengakui, Surat Keputusan (SK) Tarif BP Batam tersebut hanya akal-akalan ATB untuk menaikan tarif.

“Gak ada itu pembahasan kenaikan tarif. Apa yang disepakati,” tegas Sallon.

Diakuinya, masyarakat tidak sepakat dengan kenaikan tarif ini. Alasannya, kualitas air dan pelayanan ATB belum bisa dikatakan optimal. Belum lagi soal pembagian golongan rumah tangga, yang belum disepakati.

“Makanya belum kita sepakati. Apalagi kondisi sekarang mau dinaikan. Jelas kita menolak,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Air BP Batam Tutu Witular mengatakan tidak ada kenaikan tarif air bersih dari ATB. BP Batam dan ATB hanya melakukan penyesuaian tarif berdasarkan golongan rumah tangga yang sudah disepakati sejak tahun 2011 sehingga lahirlah golongan rumah tangga B.

“Sebetulnya bukan kenaikan tarif, tapi merupakan penyesuaian golongan atau reklasifikasi. Misalnya ada rumah tangga golongan A yang berubah mengikuti kriteria yang telah ditentukan,” katanya di Gedung Mediacentre BP Batam, Senin (14/5).

Tarif baru ini ditetapkan berdasarkan SK Tarif BP Batam Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007, SK Tarif BP Batam Nomor 1 Tahun 2010, SK Tarif BP Batam Nomor 7 Tahun 2011 dan SK Tarif BP Batam Nomor 9 Tahun 2011.

Tutu menyatakan bahwa tarif berdasarkan SK lama ini sudah disepakati bersama bahkan sudah dibicarakan dengan DPRD Batam pada tahun 2011 lalu. Dan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi meskipun sudah berlaku sejak 1 Mei kemarin. (rng)

Update