Kamis, 25 April 2024

354 Koperasi Tidak Aktif, Tahun Ini 185 Dibubarkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 354 koperasi dari 989 koperasi di Batam tidak aktif. Dari data yang tidak aktif ini, sebanyak 185 rencananya akan dibubarkan tahun ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Dinas KUM Batam, Efriady mengungkapkan, hal yang mendasari pembubaran koperasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Peraturan Pemerintah (PP) nomo 17 tahun 1996 yang mengatur pembubaran koperasi.

Sesuai aturan ini, koperasi yang akan dibubarkan tidak lagi melakukan Rapat Akhir Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, serta vakum selama dua tahun.

“Koperasi-koperasi ini demikian, makanya mau dibubarkan. Ada yang beridri tahun 80-an juga 90-an,” katanya.

Selain tidak menjalankan kegiatan, kebanyakan koperasi yang akan dibubarkan sudah berumur tua, bahkan saat Batam masih menajdi bagian dari wilayah Kabupaten Kepri, Provinsi Riau.

“Ada yang tahun 70-an juga. Di data kami tercatat, tapi di lapangan tak lagi ada kegiatan dan tak punya anggota,” kata dia.

Ia mengaku, koperasi-koperasi ini didominasi oleh koperasi serba usaha (KSU), namun tidk sedikit merupakan koperasi karyawan yang vakum karean perusahaan tutup atau hengkang dari Batam.

“Kebanyak KSU sih, kalau koperasi karyawan kayak koperasi karyawan Fujitec,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi koperasi yang masih ingin bertahan. Pihaknya akan mendatangi dan mempertimbangkan keinginan koperasi yang masih ingin menjalankan kegiatan walau telah lama tidak aktif.

“Ini namanya program aktivasi. Kami surati dulu, kalau direspon akan dipertimbangkan, kalau tidak sanggup lagi akan dibubarkan,” katanya.

Tak hanya itu, pembubaran ini bertujuan untuk merapikan data perkoperasian juga untuk meminimalisir kemungkinan kecuranagn oknum tertentu yang meminta bantuan padahal koperasi sudah tidak aktif lagi.

“Kita perlu antisipasi juga semacam ini,” pungkasnya. (iza)

Update