batampos.co.id – Memasuki pertengahan Mei 2018 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) Batam sebesar Rp 1,25 triliun tercapai Rp 347,86 miliar atau 27,65 persen. PAD ini terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 265,13 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp 28,9 miliar.
“Update terakhir PAD di angka 27,65 persen,” kata Raja Azmansyah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batam, kemarin.
Untuk pajak daerah, pajak reklame sudah mencapai 53 persen. Pajak yang ditargetkan Rp 6,9 miliar tercapai Rp 3,66 miliar. Disusul pajak restoran 39,3 persen dan pajak hiburan sebesar Rp 39,96 persen. Pajak hotel 42,9 persen serta pajak penerangan jalan umum 33,6 persen.
Pajak dengan realisasi rendah yakni pajak mineral bukan logam 8,26 persen, disusul pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10,3 persen dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25,1 persen dari target 380 miliar.
“Pajak mineral bukan logam kendalanya wajib pajaknya, sekaligus masalah perizinan. Saat ini tengah kita kondsolidasi dengan OPD terkait perizinan,” tutur Raja.
Selain pajak, retribusi daerah seperti pelayanan persampahan dan kebersihan, kata Raja, sudah mencapai target yakni sebesar 28,4 persen. Disusul retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan kesehatan (puskesmas) dan pelayanan kepelabuhan.
“Untuk retribusi parkir tepi jalan dari target Rp 10 miliar terealisasi Rp 2,56 miliar atau 25,66 persen,” jelasnya. (rng)