Sabtu, 20 April 2024

TNI AL Usut Agen Kapal Alkar Trus dan Kar Trust

Berita Terkait

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono didampingi Danlatamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, Danlanal Batam Kolonel laut Iwan Setiawan memberikan keterangan saat melihat dua kapal, MV Alkar Trust dan MV Kar Trust yang diamankan, Kamis (17/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Beberapa waktu yang lalu, patroli Western Fleet Quick Response (WFQR) mengamankan dua kapal, MV Alkar Trust dan MV Kar Trust yang melaksanakan bongkar muat beras secara ilegal di Perairan Teluk Sebong Bintan. Hingga kemarin, Lanal Batam masih mencari agen yang loloskan kapal itu ke perairan Indonesia.

“Agennya sampai sekarang belum diketahui karena masih dicari. Siapa dan kok bisa kapal asing ini berada di indonesia, bahkan juga mengerahkan buruh tenaga kerja Indonesia untuk bongkar muat,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono.

Menurut hasil introgasi sementara pihaknya, Yudo mengatakan bahwa kapal ini dengan muatan beras dari Myanmar dengan tujuan ke Madagaskar. Di Madagaskar, MV Alkar Trust membongkar muatan berasnya sebanyak 17.000 ton. Kemudian, kapal MV Alkar Trust dihubungi oleh pihak kantornya untuk bergerak menuju ke perairan Indonesia.

“Kemudian kapal ini lego jangkar di Teluk Sebong. Sedah seminggu kapal ini lego jangkar, kemudian datang satu kapal lagi MV Kar Trust untuk ambil sisa muatan beras sebesar 5.000 ton,” tuturnya.

Namun, Yudo mengaku belum mengetahui kemana beras 5.000 ton itu akan dibawa. Sebab, saat itu belum ada perintah dari perusahaan kapal yang berada di Singapura kepada nakhoda. Sementara dari catatan kapal, Mv Kar Trust diketahui pernah masuk ke Gresik dengan muatan kosong dan masuk ke Samarinda dengan muatan Almunium Sulfat pada tahun 2017 lalu.

“Dalam masalah ini, sesuai dengan undang-undang tentang pelayaran, nahkoda yang jadi tersangka. Untuk yang mengusahakan ship to ship masih kita cari. Nakhodanya merupakan warga negara Indonesia dan Turki,” bebernya.

Yudo menambahkan, ribuan ton beras itu nantinya akan diserahkan kepada pihak pengadilan.

“Ini akan menjadi barang bukti pengadilan dan nanti terserah pengadilan. Apakah akan dilelang, dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemiliknya. Pastinya ini beras tidak ada dokumennya,” imbuh Yudo. (gie)

Update