Rabu, 17 April 2024

Tunjangan Kesra Sesuai Serapan Anggaran

Berita Terkait

batampos.co.id – SEKRETARIS Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar mengatakan, saat ini pemerintah daerah menerapkan pola baru dalam memberikan tunjangan kesejahteraan (kesra). Semula diberikan utuh, kali ini disesuaikan dengan realisasi penyerapan anggaran.

Semakin besar persentase realisasi penyerapan anggaran suatu dinas, maka akan semakin besar pegawai dinas terkait mendapatkan tunjangan kesra. Namun patokan bakunya 75 persen. Jika realisasi anggaran suatu dinas di bawah 75 persen, maka kersa yang akan dibayarkan sebesar 75 persen dari biasanya.

Namun jika realisasi penyerapan anggaran suatu dinas di atas 75 persen, maka kesra baru diberikan utuh 100 persen. Ia mencontohkan, jika salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) capaian keuangannya di bawah 75 persen, maka pembayaran kesra tetap 75 persen.

”Misalnya capaiannya hanya 60 persen, maka yang dibayar kesranya hanya 75 persen. Tetapi kalau di atas 75 persen, maka pembayaran kesranya dibayarkan utuh,” ujarnya Kamis (17/5).

Beberapa OPD, lanjutnya, sudah terkena pemotongan kesra. Ada juga pemotongan kesra terhadap OPD yang baru akan dilakukan bulan ini. Sahtiar tidak mengelak kalau kebijakan tersebut berdampak menyeluruh pada seluruh pegawai di OPD.

Karena pengambilan persentase per OPD, maka setiap bidang di dalam OPD harus bersinergi untuk meningkatkan kinerja dan penyerapan anggaran. Supaya OPD tersebut dapat meningkatkan realisasi penyerapan anggaran.

Meskipun satu bidang dalam OPD penyerapan anggarannya tinggi, tapi bidang lain masih rendah, kemudian persentase keseluruhan juga rendah, maka bidang yang penyerapan anggarannya tinggi, otomatis akan menjadi rendah karena setelah dirata-rata menjadi rendah.

”Meski satu bidang penyerapannya di atas 75 persen, tapi kalau bidang lain banyak yang di bawah 75 persen dan rata-rata penyerapan di bawah 75 persen, maka tetap dibayarkan 75 persen,” ungkapnya lagi.

Kalau sistem Analisa Jabatan diterapkan, maka penilaian dan pemotongan kesra itu akan dikenakan hanya ke orang tertentu yang tidak bisa mencapai target saja.
”Memang seharusnya kita sudah berbicara orang per orang. Tapi untuk saat sekarang, memang OPD secara keseluruhan,” jelasnya. (sya)

Update