Selasa, 19 Maret 2024

Dua Bersaudara Dituntut Penjara 5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua terdakwa kepemilikan sabu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/5) lalu. Kedua bersaudara ini juga didenda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.

JPU Akmal menyebutkan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat 1. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum dan melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ā€œMenuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara,ā€ kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu selama satu pekan kepada Majelis Hakim untuk menyiapkannya. Setelah mendengar pernyataan JPU dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan menunda persidangan selama satu pekan. ā€œAgenda selanjutnya pledoi kedua terdakwa,ā€ kata Hakim.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Resnarkoba di salah satu rumah makan di Simpang Ceruk Ijuk, Desa Tembeling, Bintan pada November 2017 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 4.39 gram dari tangan terdakwa.(odi)

Update