Selasa, 19 Maret 2024

KEK Diterapkan, Batam Terpuruk, Kata Abidin

Berita Terkait

Tiga Tug Boat mendorong atau menuntun Kapal Tanker di perairan Tanjunguncang, Selasa (85). Batam adalah jalur strategis untuk kapal-kapal yang melintas. Karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malasyia. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Presiden Direktur PT Satnusa Persada Tbk Abidin Hasibuan meyakini Batam akan jatuh terpuruk seiring rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Padahal saat ini perekonomian Batam mulai membaik berkat adanya Free Trade Zone.

“Kondisi sekarang mulai membaik, apalagi setelah Presiden RI sudah mempercepat semua perizinan, jadi untuk apa diganti menjadi KEK, kenapa mesti diubah?” ujar Abidin saat konferensi pers penolakan KEK Batam bersama asosiasi pengusaha di Aston Hotel, Selasa (15/5/2018), dikutip dari keterangan tertulis.

Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan. Industri galangan kapal yang paling dikorbankan.

“Industri yang ada di Batam itu 70 persen berada di luar kawasan industri, yang paling banyak mendapat dampak itu industri kapal, mereka tidak berada di kawasan industri, karena jika KEK diterapkan maka otomatis FTZ itu dihapuskan, jadi mau bagaimana mereka dapat bersaing,” jelasnya.

Fasilitas FTZ yang akan dihapuskan yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Abidin hal ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, kebutuhan pokok akan menjadi mahal.

“Kalau begitu, nanti para buruh minta kenaikan gaji, jika sudah begini, terus-terus minta naik gaji, perusahaan mana yang akan bertahan, ini awal Batam akan menjadi hancur,” katanya.

Pakar hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan tidak ada ruang bagi KEK di Batam. Karena dalam UU nomor 30 tahun 2000 tentang FTZ disebutkan kawasan FTZ diterapkan selama 70 tahun.

“Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam,” ujar Ampuan.

Secara yuridis, Ampuan menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat.

Selain itu, Ia juga menegaskan jika KEK diterapkan di Batam maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan.

“Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, diluar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

(tjb/JPC)

Update