Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Mengaku Terkendala Saksi dan Bukti

Berita Terkait

Angka kriminalitas di Batam masih cukup tinggi. Hanya dalam kurun waktu empat bulan tahun ini, tercatat ada 985 kasus yang ditangani kepolisian di wilayah kerja Polresta Barelang, Batam. Dari jumlah tersebut, 376 kasus belum berhasil diungkap. Jika digabung dengan 2017, jumlah kasus yang belum terungkap mencapai 1.487 perkara.

Marianus masih tergolek di ruangan Intesive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Rabu (16/5). Marianus harus dirawat di ruang ICU karena menderita luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya. Ia terbakar saat warung makan miliknya di pinggir jalan Seialeng RT 02/RW 15, Seibinti, Sagulung, dirobohkan oleh sekelompok orang menggunakan alat berat, Senin (30/4) lalu.

Dua pekan dirawat di RSUD, kondisi kesehatan Marianus belum mengalami perubahan berarti. Bekas luka bakar di sekujur tubuhnya masih berair. “Kalau bicara normal sejak awal kejadian. Cuman luka bakarnya ini yang belum sembuh. Makan masih pakai suap dia,” ujar Salmon Tarigan, kerabat Marianus, yang dibenarkan oleh Masni, istri Marianus.

Tidak hanya kondisinya yang belum pulih, kasus yang menimpa Marinaus juga belum menemui titik terang. Roy Wright dan Simson Sigiro, tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga menuturkan ada yang janggal dengan kejadian yang menimpa Marianus dan keluarganya itu.

Menurut keduanya, kebakaran yang menimpa Marianus bukan karena keteledoran Marianus yang kalap saat warungnya akan digusur. Namun karena ulah sekelompok orang yang datang tiba-tiba mengepung warungnya.

Peristiwa itu terjadi saat Marianus sedang isi bensin ke dalam botol karena dia jualan bensin eceran. Nah, saat itulah sekelompok orang itu datang dan mencoba merobohkan warung, sehingga bensin yang dituang Marianus disambar api kompor. Kobaran api kemudian menyambar tubuh Marianus.

“Dia bukan bakar dirinya sendiri,” ujar Roy.

Melihat kejanggalan itu, Roy dan Simson meminta penyidik Polsek Sagulung agar memberikan keterangan yang sesuai dialami klien mereka. Keduanya berharap proses hukum berjalan dengan baik.

“Karena selama ini sepertinya berjalan di tempat. Situasi di lokasi kejadian saja saat ini seperti tak ada kejadian. Aktivitas proyek berjalan normal sekalipun klien kami masih belum sembuh,” kata Roy.

Seperti diketahui, sebelum peristiwa itu warga setempat memprotes aktivitas proyek perumahan yang lokasinya tak jauh dari permukiman warga Seialeng RT 02/RW 15, Seibinti.

Kapolsek Sagulung AKP Yudha Suryawardana meyebutkan pihaknya masih terus mendalami kasus Marianus itu. Sejumlah saksi termasuk pihak proyek sudah diperiksa polisi.

“Ini atensi dari Kapolres juga. Masih kami dalami cuma belum bisa lebih jauh sebab Marianus sendiri masih belum bisa diambil keterangan,” ujar Yudha.

Kasus yang ditangani pihaknya, jelas Yudha, masih sebatas kasus pengrusakan warung. “Laporan masih sebatas pengrusakan. Kalau kebakaran yang dialami Marianus belum lagi,” kata Yudha.

Kasus Marians ini hanya satu dari sekian banyak yang masuk dalam laporan kepolisian dan hingga kini masih belum terungkap. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang dan seluruh polsek jajaran Polresta Barelang mencatat, ada 985 kasus kriminal yang mereka tangani selama caturwulan (empat bulan) pertama 2018 ini. Kasus yang masih mendominasi adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian diikuti kasus curanmor, curat, dan curas (C3), serta kasus lainnya.

“Kasus yang paling mendominasi di Batam itu adalah kasus tradisionil atau street crime, seperti pencurian motor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan judi juga,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki ketika ditemui di ruangannya di Mapolresta Barelang, Baloi, Jumat (18/5) lalu.

Hengki mengungkapkan, setahun belakangan, ada juga kasus baru yang ditangani, seperti kasus penipuan online yang melibatkan dua warga negara Nigeria. Serta yang terbaru kasus ujaran kebencian yang dilakukan seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit di Lubukbaja.

“Kasus ujaran kebencian ini berbau SARA. Sudah kami tangani. Ancaman hukuman bagi pelaku yang sudah ditahan itu bisa lima tahun penjara,” ujarnya.

Kapolresta Barelang (tengah) ketika menunjukkan barang bukti balok yang dipakai pelaku untuk membunuh korbannya. (Boni Bani/JawaPos.com)

Hengki menegaskan, ada begitu banyak laporan kasus kriminal yang masuk ke Mapolresta. Selama bulan Januari saja ada 218 kasus. Pada kurun waktu tersebut, pencurian biasa sebanyak 31 kasus, dan penganiayaan ringan ada 28 kasus, 11 diantaranya sudah berstatus clearance case (CC) atau selesai. Kasus tertinggi lainnya pada awal tahun tersebut yakni penipuan dan penggelapan sebanyak 18 kasus, dan kasus orang hilang 21 kasus.

“Kasus penemuan mayat ada 7, dan curas ada 8 kasus, dan pencabulan 6 kasus, dan beberapa kasus lainnya,” ungkap Hengki.

Sementara itu, untuk Februari, kasus kejahatan di Batam didominasi penipuan dan pencurian biasa masing-masing 25 kasus, curanmor 21 kasus, serta penggelapan 15 kasus. Dari 238 laporan kasus yang masuk ke kepolisian, baru 140 yang sudah tertangani dan dianggap CC. Sedangkan Maret, curanmor mendominasi, ada 35 kasus, disusul pencurian biasa 29 kasus.

“Maret ada 240 kasus, sedangkan April ada 232 kasus dengan laporan tertinggi pencurian biasa 29 kasus, dan penipuan atau perbuatan curang 25 kasus,” kata Hengki.

Dari rekapitulasi yang masuk ke Satreskrim Poltabes Barelang ini, dari 928 kasus yang ditangani di luar kasus narkoba, baru sekitar 59 persen atau 552 kasus yang sudah CC. “Tunggakan ada yang masih dalam proses yang harus diselesaikan ada 376 kasus,” ungkapnya.

Menurutnya, selama caturwulan pertama tahun ini jumlah kasus dan tunggakan ini dianggap sudah masuk kategori tinggi. Apalagi bila dibandingkan dengan laporan kasus kriminal di Batam pada tahun 2017 sebanyak 2.696 kasus. Dari jumlah tersebut baru 1.585 kasus yang sudah dianggap selesai. Jadi tunggakan kasus sebanyak 1.111 kasus. Sehingga jika digabung, jumlah kasus yang belum terungkap mulai 2017 hingga April 2018 mencapai 1.487 kasus.

Sementara itu, untuk kasus narkoba khusus yang masuk ke Resernarkoba Polresta Barelang, selama empat bulan terakhir ada 57 kasus dengan melibatkan 74 tersangka.

“Seluruh tersangkanya warga negara Indonesia, yaitu 69 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman.

Menurut data tersebut, sebagian besar profesi para tersangka adalah swasta dan mayoritas lulusan SMP dan SMA. Adapun barang bukti, sepanjang Januari-April ini, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 27,796 kilogram (Kg), sabu 21,628 Kg, esktasi 27.522 butir, dan pil zombie PCC sebanyak 90 butir. Dari 57 kasus ini, sudah selesai semua ditangani kepolisian. Perlu dicatat, jumlah kasus narkoba ini hanya pelaporan dan tangkapan yang masuk ke Polresta Barelang saja.

***

Di Polsek Batuaji, polisi menerima 56 laporan kasus kriminal sepanjang tahun 2018 ini. Jumlah tersebut masih dianggap seimbang dengan jumlah laporan kasus tahun sebelumnya. Tahun 2017 lalu, Polsek Batuaji menangani 252 kasus kriminal. Kasus-kasus tersebut terdiri dari aduan masyarakat dan juga kasus yang ditanggapi pihak kepolisian atas kasus kriminal berat dan lain sebagainya.

Meskipun demikian tidak semua kasus tersebut terungkap. Tahun 2017 lalu kasus yang belum diselesaikan sebanyak 52 kasus. Sementara sepanjang tahun 2018 masih ada 17 kasus.

“Memang banyak dan yang belum terungkap juga masih cukup banyak. Kami masih tetap bekerja secara maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe.

Kepada Batam Pos Dalimunthe menjelaskan, banyak hal yang menyebabkan tidak semua laporan atau aduan yang masuk diusut tuntas oleh polisi. Laporan kriminal ringan seperti pencurian dengan kerugian dibawa Rp 1 juta ataupun penganiayaan ringan yang menyebabkan luka lecet atau lebam, misalkan, tentu tidak diproses lebih lanjut karena pertimbangan kemanusiaan dan lainnya.

Kapolsek menegaskan aduan kasus kriminal ringan tetap mereka terima. Tetapi pihaknya mengupayakan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan begitu, kasus tidak perlu diselesaikan sampai ke pengadilan.

“Di sini (Polsek Batuaji) aneh-aneh laporan yang masuk. Hari ini (misalkan) istri datang sambil nangis-nangis minta suaminya dipenjara. Giliran tiga hari kami tahan eh datang nangis-nangis lagi dia minta suaminya dikeluarkan. Jadi memang tidak semua aduan itu harus diproses ke tingkat pengadilan. Kalau bisa dimediasi kenapa tidak,” jelas Dalimunthe.

ilustrasi

Berbeda jika aduan yang masuk adalah kasus kriminal berat seperti pembunuhan, penganiaya berat, perampokan dan lain sebagainya, memang harus ditindaklanjuti. Namun demikian, tegas Dalimunthe, penyelidikan kasus-kasus kriminal berat itu terkadang menemui berbagai kendala yang menyebabkan sejumlah kasus kriminal berat agak susah diungkap.

Kendala-kendala tersebut misalkan minimnya saksi dan bukti, hingga pada kaburnya tersangka ke tempat yang tidak diketahui.

“Menangani perkara seperti itu minimal harus ada saksi dan satu bukti petunjuk,” terang Dalimunthe.

Terkait persoalan anggaran untuk mengungkap kasus-kasus tersebut, Dalimunthe menegaskan itu tidak masalah sebab Polri punya anggaran tersendiri untuk mengungkap kasus-kasus yang mereka terima.

“Anggaran cukup nggak cukup ya harus cukup. Kalau anggaran tak begitu berpengaruh,” ujarnya.

Jumlah aduan kasus kriminal yang diterima Polsek Batuaji itu, kata Dalimunthe, sebenarnya lebih dan bahkan jauh lebih banyak dari yang mereka rekap. Itu karena laporan yang masuk bervariasi dan didominasi oleh kasus kriminal ringan.

“Kalau diterima semua bisa ribuan aduan dalam sebulan,” ujar Dalimunthe.

Dalam penyelesaian perkaran ringan itu, sambung Dalimunthe, pihaknya tetap berpedoman pada hukum yang berlaku. Dalam arti tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau diuntungkan.

Dalimunthe mencontohkan belum lama ini ada laporan kasus pencurian dari seorang tukang tambal ban di Batuaji. Tukang tambal ban itu mengaku dompetnya berisi uang Rp 100 ribu dicuri oleh seorang remaja. Pelaku tertangkap basah oleh sang penambal ban. Kepada polisi, si tukang tambal ban meminta ganti rugi Rp 1 juta kepada remaja itu jika ingin perkara itu tidak dilanjutkan.

“Wah saya sempat marah. Marah bukan karena bela si terlapor yang dituduh mencuri tadi. Masa uangnya sudah dikembalikan, terus terlapor sudah kami amankan dia minta uang Rp 1 juta, itu kan sudah tak benar,” ujar Dalimunthe.

 

***

Di Polsek Sagulung juga demikian. Tidak semua kasus dapat diproses oleh polisi. Kapolsek Sagulung AKP Yudha Putera mengatakan kasus yang tak dapat diproses itu adalah laporan atau aduan yang bersifat ringan. Contohnya laporan penganiyaan yang menyebabkan luka cubit atau lecet tentu tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan berbagai pertimbangan.

“Saat ini masyarakat memang melek dengan hukum. Dicubit sedikit langsung lapor polisi,” ujar Yudha.

Dia mengatakan sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi, sebaiknya memang diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, jika memang masyarakat ingin melaporkan bisa saja, sebab polisi pelayan masyarakat. “Aduannya tetap kita terima, karena ini terkait dengan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Berbeda jika aduan yang masuk adalah kasus kriminal berat seperti penganiayaan dan pencurian berat, pembunuhan serta lainnya memang harus ditindaklanjuti. Namun, penyelidikan kasus berat tetap memiliki kendala untuk diungkap. Ia mencontohkan kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan tewas membusuk di antara tumpukan sampah di pinggir Sungai Kaveling Kamboja, Seipelenggut, Sagulung, Jumat (4/5) sore lalu. Hingga saat ini, pelaku pembuang bayi belum bisa diungkap karena minim saksi.

“Barang buktinya ada, tapi saksinya minim, ini salah satu kendala yang sering dialami polisi untuk mengungkap kasus,” jelasnya.

Kendala lain yang sering dialami polisi yakni masyarakat yang kurang koorporatif dengan polisi. Padahal, bisa jadi mereka menjadi salah satu bukti petunjuk polisi. “Mereka nggak mau kerja sama, karena takut ditanya ini-itu,” ucap Yudha.

Terkait jumlah laporan kasus yang masuk, pria yang baru dua pekan menjabat sebagai Kapolsek Sagulung ini belum bisa menyebutkan. Namun, yang pastinya ada puluhan laporan yang diadukan masyarakat. Tetapi laporan itu tidak semua harus ditindaklanjuti.

“Saya salut sama anggota di sini, karena setiap hari laporan masuk. Paling banyak aduan tindak kriminal ringan, ” ungkapnya.

Sementara terkait, adanya isu oknum polisi yang meminta bayaran agar laporan itu cepat diproses, bapak satu anak ini tak menampik. Bahkan, ia mengaku ada Polsek yang mematok harga sekian ribu untuk setiap laporan. “Sebelum saya dinas di sini ya. Polsek ini mematok harga Rp 100 ribu setiap laporan,” sebutnya.

Namun demikian, tidak semua seperti itu. Masih banyak polisi yang menjalankan tugas sesuai aturan dan hati nurani. “Terserah penilaian orang. Kita tidak akan pernah tahu jika kita tidak di posisi orang. Tapi yang penting kami kerja semaksimal mungkin,” tutupnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki juga menegaskan tidak semua kasus yang sudah dilaporkan masyarakat harus berujung di pengadilan. Ada yang bisa diselesaikan di kepolisian. Hengki mengungkapkan ada banyak kasus seperti itu yang dianggap bisa diselesaikan di pihak kepolisian.

“Ada. Kita selesaikan dengan penyelesaian restorative justice. Biasanya, kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian publik dan tidak merugikan masyarakat. Seperti kesalahpahaman, kasus individu, KDRT, dan kasus-kasus lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus-kasus kecil tersebut menurut Hengki, payung hukumnya juga belum kuat. “Payung hukumnya belum jelas. Jadi kalau terlapor dan pelapor bisa kita damaikan, kalau bisa kita selesaikan di lembaga ini,” ungkapnya.

Untuk meminimalisir kasus yang melibatkan masyarakat banyak saat ini, seperti kasus C3, penipuan online, dan lainnya, Hengki menyebutkan, pihaknya meningkatkan jumlah personel untuk memaksimalkan kegiatan kepolisian.

“Apalagi ini kan sudah Ramadan. Dua per tiga dari kekuatan personel kita terjunkan semua. Jangan sampai kejahatan-kejahatan meningkat di Batam. Polisi wajib menjalankan tugasnya, harus dekat dengan masyarakat,” katanya. (cha/uma/gie/une/eja)

Update