Rabu, 24 April 2024

7.000 e-KTP Belum Dicetak

Berita Terkait

batampos.co.id – Blanko e-KTP di Dinas Ke­pen­dudukan dan Catatan Sipil (Dis­duk Capil) Kabupaten Kari­mun kembali habis. Hal ini me­nyebabkan pr­oses pem­buatan dan pencetakan e-KTP terganggu. Apalagi, tunggakan ce­tak tahun lalu masih ada sehingga e-KTP yang belum dicetak makin menumpuk.

Ke­pala Disduk Capil Kabupaten Karimun M Tahar menga­ta­kan blanko e-KTP habis sejak kemarin. “Kita sudah memberitahukan kehabisan blanko e-KTP ke Kementerian Dalam Negeri dan besok sudah ada yang berangkat untuk mengambil blankonya ke Jakarta,” ujarnya, Senin (21/5).

Mulai tahun ini, katanya, ada ke­mudahan dalam memerole­h blanko e-KTP. Tidak lagi menu­ng­gu sampai beberapa bulan untuk bisa mendapatkannya. Jika blanko habis, dinas tinggal melaporkan dan mengambil blanko langsung ke Jakarta. Untuk kali ini, jumlah blanko e-KTP yang akan diambil sebanyak 6.000 lembar. Sesuai kebutuhan untuk daftar tunggu e-KTP yang belum dicetak.

Data yang diperoleh me-nunjukkan, e-TKP tahun lalu yang sudah pe­rekaman namun belum dice­tak jumlahnya mencapai 3.000 lembar. Kemudian ditambah tahun ini 4.000 lem­bar. Jika dijumlahkan ada 7.000 lembar e-KTP yang belum dicetak.

“Terus bertambahnya jumlah e-KTP yang belum dicetak pa­da tahun ini seiring dengan ber­tambahnya pelajar SLTA yang baru tamat dan sudah men­capai usia 17 tahun,” ujar Tahar.

Selain melakukan pencetakan data e-KTP yang sudah direkam, dalam satu hari rata-rata petugasnya mencetak 100 lembar e-KTP untuk warga di luar daftar tunggu. Misalnya, pergantian e-KTP disebabkan rusak atau hilang. Kemudian ada juga yang datang untuk menukarkan surat keterangan (suket) menjadi e-KTP. Khusus untuk pergantian Suket untuk dicetak menjadi e-KTP pihaknya akan melayani jika orang yang bersangkutan datang sendiri.

Untuk pengurusan e-KTP dan pembuatan KK serta pengurusan berkas administrasi lainnya di Disduk Capil, Tahar berharap masyarakat yang berkepentingan dapat mengurus sendiri. ”Sebab saat ini untuk pembuatan pembuatan e-KTP, akta kelahiran dan KK sudah gratis. Tak perlu pakai perantara,” ujarnya. (san)

Update