Selasa, 19 Maret 2024

“Saya butuh makan Pak …”

Berita Terkait

Sejumlah anggota Sabhara Polresta Barelang melakukan patroli pengamanan di Wilayah Polsek Nongsa dan sekitar, Senin (21/5). . F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polsek Nongsa mengamankan komplotan pencuri kotak infak, Kamis (17/5) lalu. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, M, Ze dan Ls tak hanya sekali saja melakukan pencurian kotak infak. Dari temuan jajaran reskrim Polsek Nongsa, ada sebanyak lima TKP (tempat kejadian perkara) pencurian kotak infak, yakni di Mini Market Fintarla Punggur, Indomaret Punggur, Mini Market Agung Legenda Malaka, Aviari, dan Apotik Fanindo.

“Tak menutup kemungkinan ada tempat lainnya, karena otak pelakunya sedang dalam pengejaran kami,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite, Senin (21/5).

Terungkapnya komplotan pencuri kotak infak ini bermula dari laporan pengurus Masjid Baiturrahman, Kabil. Dari hasil laporan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melihat CCTv di Mini Market Fintarla Punggur, tempat Masjid Baiturrahmah menitipkan kotak infaknya. Dari sana terlihat kawanan pencuri kotak infak tersebut.

“Cukup lama juga kami melakukan penelusuran, hingga akhirnya kami berhasil membekuk ketiganya di daerah Batuaji, Kamis lalu,” ucapnya.

Ada fakta yang cukup mengejutkan. Setiap menjalankan aksi pencurian, kawanan ini menggunakan mobil sebagai transportasi. “Tiap mereka juga memiliki peranan berbeda-beda,” tutur Albert.

Modus kawanan ini dengan berpura-pura ada keperluan di tempat yang menjadi target. Salah satu dari komplotan akan membuat sibuk penjaga toko, sementara satu orang lagi bertugas membawa kotak infak. “Satunya lagi berjaga di mobil, saat mereka mendapatkan yang diinginkan. Langsung tancap gas,” ungkap Albert.

Uang di dalam kotak Infak yang curi komplotan ini, kata Albert bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

“Mereka ini juga mencuri Kabel Trafo dan 1 karung beras,” ungkapnya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, Albert menuturkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak infak utuh, kotak infak sudah pecah, mobil toyota agya, pisau, linggis dan satu meter kabel tembaga. Ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Salah seorang kawanan pencuri kotak infak ini, M mengatakan terpaksa melakukan perbuatan ini.

“Saya butuh makan pak,” katanya.

Pencurian lima kotak infak itu, dilakukannya selama 4 hari saja. M mengatakan ide mencuri kotak infak ini di dapat dari kawannya bernama A (Otak Pelaku,red). “Dia mengajarkan. Setiap kali beraksi saya dapat bagian sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 900 ribu,” tuturnya. (ska)

Update