Rabu, 24 April 2024

Seminggu sebelum Lebaran THR Wajib Dibayar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti menegaskan tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan minimal seminggu jelang lebaran. Jika tidak, ada sanksi sesuai peraturan menteri (Permen) yakni denda 5 persen dari gaji karyawan.

“Wajib dibayar seminggu jelang lebaran. Kalau sesuai Permen ada denda jika telat bayar,” terang Rudi kepada Batam Pos.

Menurut dia, setiap perusahaan wajib membayar THR seluruh karyawannya. Baik itu karyawan lama ataupun karyawan baru. Jika karyawan yang baru kerja hitungan bulan, maka ada perhitungannya. Misalnya, karyawan yang baru kerja tujuh bulan , maka dihitung 7/12 kali gaji karyawan tersebut.

“Seluruh karyawan wajib menerima THR, meski baru. Sudah ada perhitunganya,” tegas Rudi.

Disinggung mengenai adakah perusahaan yang pernah melanggar, Rudi belum dapat laporan. Bahkan ia memastikan, hampir seluruh perusahaan di Batam membayar THR karyawan tepat waktu.

“Jika memang ada, itu tugas pengawas yang menindaklanjuti. Pengawasan ada di Propinsi,” imbuh Rudi.

Meski begitu, ia berharap kedepannya tak ada permasalahan THR karyawan.
“Mudah-mudahan tak ada,’ ujarnya. (she)

Update