Jumat, 19 April 2024

Evaluasi Posisi Sekda Kepri

Berita Terkait

Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah saat menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang diserahkan langsung Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Rabu (21/12/2016). Foto: dok Pemprov Kepri

batampos.co.id – Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun cemas. Nurdin berharap semua dugaan yang dialamatkan ke Arif tidak terbukti.

“Semoga apa yang kita khawatirkan tidak terjadi,” kata Gubernur meninjau pembangunan pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang, Selasa (22/5).

Disinggung soal kasus dugaan gratifikasi tersebut, Nurdin enggan mengomentarinya. Ia hanya mengaku menghargai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Arif. Di satu sisi, Nurdin mengaku tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Meski begitu, Nurdin menegaskan dirinya akan segera mengevaluasi kinerja Sekda Arif. “Tapi sampai saat ini saya belum ada komunikasi dengan Sekda,” katanya.

Nurdin mengatakan, sejauh ini dirinya belum menerima laporan terkait hasil pemeriksaan Arif oleh Inspektorat Kemendagri. Sehingga ia belum berpikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk, misalnya, mereposisi jabatan Sekda Arif.

Terpisah, Akademisi Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Andi Muhammad Asrun yang juga merupakan penasihat hukum Gubernur Kepri menyarankan Sekda Arif legowo dalam menghadapi dugaan gratifikasi tersebut. Menurut Asrun, KPK bertindak tentu didahului dengan adanya bukti yang kuat.

“Jika memang ada gratifikasi, akui saja,” kata Asrun, kemarin.

Setelah itu, kata Asrun, Arif diminta dengan besar hati mengembalikan semua gratifikasi tersebut kepada si pemberi gratifikasi.

Asrun sendiri mengaku pernah menangani perkara dugaan gratifikasi seperti ini. Dijelaskannya, dugaan gratifikasi yang dialami Sekda Kepri merupakan bentuk pelanggaran etik. Atas dasar itu, Asrun juga menyarankan Sekda Kepri supaya berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri.

“Persoalan ini tidak bisa bergerak sendiri. Tentu harus menerima saran dan masukan dari bagian hukum pemerintah,” saran Asrun. (jpg)

Update