Jumat, 29 Maret 2024

Ketua Koperasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Natuna mengekspos penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional perbatasan di Desa Payalaman, Palmatak, Anambas, Selasa (22/5). F. Syahid/batampos.co.id 

batampos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur menetapkan ketua Koperasi Sekarwangi, Desa Payalaman, Rustam sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pasar tradisional perbatasan yang dibangun di Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak.

Ekspos penetapan tersangka dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (22/5). Kajari didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhammad Bayanullah beserta Kasubsi Pidum Pidsus Ade Suganda, dan Jaksa Fungsional Natania.

Bayanullah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan anggota koperasi yang tidak pernah dilibatkan, pembelian bahan bangunan fiktif, hasil auditor BPK, dan penelitian ahli konstruksi.

”Proses penyidikan pasar tradisional ini berjalan sejak Februari 2018. Karena kondisi pasar yang miring atau gagal konstruksi tentu tidak akan bisa dimanfaatkan (output pembangunan tidak tercapai),” ujarnya.

Bayanullah menerangkan, pasar tersebut dibangun menggunakan dana pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013 silam dengan anggaran Rp 900 juta. Dari Anggaran tersebut indikasi kerugian negara mencapai Rp 810 juta.

“Program pembangunan pasar ini merata seluruh Indonesia oleh Kemenkop pada 2013 lalu,” terangnya.

Ia mengungkapkan, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah meminta keterangan 40 saksi. Keterangan saksi mengatakan anggota koperasi tidak pernah dilibatkan oleh ketua koperasi terkait pembangunan pasar dan konfirmasi terkait belanja bahan bangunan ke toko juga fiktif.

”Akhirnya kita memutuskan untuk mendatangkan ahli konstruksi dari UNRI dan LKPP, untuk memastikan kondisi pasar tradisional. Kemudian kita ekspos ke BPK RI di Batam, ternyata auditor mengakui ada indikasi kerugian negara. Maka segeralah kami tetapkan ketua koperasi sebagai tersangka,” jelasnya.(sya)

Update