Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Ber-medsos untuk PNS

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam beraktivitas di dunia media sosial (medsos).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) menteri Panrb Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

“Ada delapan hal yang harus diperhatikan dan bagi ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, kemarin (23/05).

Herman mengatakan, aturan pertama adalah PNS harus memegang teguh ideologi Pancasila serta memepertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Juga berkomitmen pada pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Yang paling penting, kata Herman, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara membeirkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

Dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan,” kata Herman.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur itu, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE ini kata Herman telah diteruskan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Tembusan SE tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Herman.(tau)

Update