Rabu, 17 April 2024

Bawa Kendaraan Keluar Batam Wajib Urus Surat Jalan

Berita Terkait

Sejumlah penumpang dan kendaraan turun dari kapal Roro yang baru tiba di Pelabuhan Roro Pungggur
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dalam upaya mengantisipasi kendaraan hasil curian keluar dari Batam, masyarakat yang hendak membawa kendaraannya keluar Batam wajib mengurus surat jalan. Terutama bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman dengan membawa kendaraan.

Selain itu, surat jalan itu sendiri bertujuan untuk mendata kendaraan yang keluar dari Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, untuk kendaraan yang ada di Batam wajib mengikuti beberapa aturan. Salah satunya pengurusan surat jalan yang bisa dilakukan di Sat Lantas Polresta Barelang atau di Pos Pelabuhan.

“Persyaratannya itu, masyarakat yang mau mengurus surat jalan ini harus melampirkan persyaratan seperti KTP, SIM atau STNK kendaraan,” kata Putu.

Sementara, untuk kendaraan roda dua atau roda empat yang masih dalam status kredit, masyarakat juga wajib melampirkan surat rekomendasi atau persetujuan dari lembaga pembiayaan. Sementara, untuk STNK maupun SIM juga diwajibkan masih berlaku saat pengurusan itu.

“Surat-surat yang kita minta harus hidup untuk menghindari kendaraan hasil curian keluar daerah. Jika surat kendaraan atas nama orang lain, melampirkan surat kuasa,” tuturnya.

Putu menambahkan, surat jaklan ini berlaku untuk seluruh kendaraan. Sementara untuk kendaraan yang statusnya masih FTZ, tentunya harus mengurus izinnya ke Bea Cukai.

“Kalau kendaran nasional, langsung mengurus surat jalan saja. Baik itu tujuannya ke Kabupaten, Provinsi maupun Kota lain,” imbuhnya. (gie)

Update