Sabtu, 20 April 2024

40 Anak LPKA Dapat Remisi Hari Raya

Berita Terkait

Sejumlah anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) saat mengikuti pemberian remis di LPKA Batam F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sebanyak 40 orang dari 64 orang penghuni lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas II A Batam akan mendapatkan remisi tahanan dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 15 Juni 2018.

PLH Kasubag Umum LPKA Kelas II A Batam, Zulkarnain mengatakan, sebanyak 40 narapidana anak dibawah umur ini mendapat kesempatan masa potong tahanan karena dinilai berkelakuan baik selama berada di LPKA.

“Pemberian remisi ini diberikan negara kepada warga binaan setiap hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan Indonesia,” katanya, Kamis (24/5) siang.

Dijelaskannya, syarat bagi warga binaan untuk mendapat remisi berlaku bagi anak-anak yang sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. Mereka mendapat potongan masa tahanan berdasarkan prilaku mereka selama di LPKA.

“Disini kita harus memastikan bahwa warga binaan itu dibawah umur. Makanya kita meminta akte kelahirannya untuk ajukan remisi,” tuturnya.

Adapun dari 40 anak yang mendapatkan revisi itu, satu anak diantaranya langsung mendapatkan remisi langsung bebas. Ia akan langsung dibebaskan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Siang lebaran itu langsung kita bebaskan. Itu sudah menjadi hak yang diberikan oleh negara kepada dia,” bebernya.

Zulkarnain menambahkan, LPKA Batam saat ini berisi 64 warga binaan. Dari 64 anak itu, hanya 40 anak yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Sementara 24 anak tidak mendapatkan remisi karena mereka non muslim.

“Mereka ini akan mendapatkan remisi sewaktu hari besar agama mereka masing-masing,” imbuhnya. (gie)

Update