Selasa, 23 April 2024

Disnaker Tulis Edaran Soal THR

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengirim edaran kepada perusahan yang ada di Batam, terkait pembayaran tunjangan keagamaan dua minggu sebelum lebaran.

“Iya surat sudah kami siapkan dan dikirimkan ke perusahaan,” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Kamis (24/5).

Ia menjelaskan, mengenai tunjangan keagamaan ini, perusahaan wajib membayarkan mulai minggu depan hingga satu minggu jelang perayaan Idul Fitri 15 Juni mendatang.

“Iya kalau perusahaanya cepat, mungkin akhir minggu depan sudah ada yang membayarkan THR ini,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) ini, pihaknya menyediakan pos pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dibayarkan hingga lebaran tiba.

“Kalau tahun lalu semua berjalan dengan baik, selain pemerintah kan serikat pekerja juga membuka penerimaan laporan pekerja,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam ini mengungkapkan kedua pihak baik pemerintah dan serikat pekerja akan membantu buruh jika tidak menerima tunjangan tersebut.

Rudi menjelaskan setiap karyawan yang telah bekerja berhak menerima THR berdasarkan masa kerja. Berdasarkan Undang- Undang nomor 3/2003 tentang ketenagakerjan, serta peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6/2016 tentang THR keagamaan.

“Ada perhitunganya, mulai dari satu bulan hingga 12 bulan kerja,” sebut Rudi.

Rudi menjelaskan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan diatas, atau bisa juga berdasarkan kesepatan bersama antara pengusaha dengan pekerja.

“Jika jumlahnya lebih besar dari aturan, silakan bayar sesuai dengan peraturan bersama yang telah disepakati,” tutur Rudi.(yui)

Update