Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Karyawan BRI Dipenjara 5,5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan karyawan BRI unit Kijang, Erival Yudistira dihukum 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/5). Terdakwa yang terjerat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,3 miliar tersebut didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Hakim ketua Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga menyebabkan kerugian negara.

Terdakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

”Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara, jika tidak mencukupi diganti hukuman 2 tahun penjara,” kata Hakim.

JPU dan terdakwa yang didampingi oleh panasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, terdakwa sebagai mantri atau marketing bank BRI unit Kijang ditangkap petugas Satreskrim Polres Bintan pada 30 Agustus 2017 lalu kerena terlibat korupsi dana KUR dengan modusnya mengajukan kredit fiktif.(odi)

Update