Kamis, 25 April 2024

Pansus Aset Pertanyakan Aset Pemko Yang Dipinjam ke Pihak Swasta

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah, Udin P Sihaloho mempertanyakan sejumlah gedung milik pemko yang dipinjamkan ke pihak swasta. Ia mengakui selama ini biaya operasional gedung tersebut ditanggung dari APBD. Sementara tidak ada kontribusi bagi Pemko Batam.

“Malah terkadang juga gedung yang dipinjamkan ke pihak swasta ini disewakan lagi kepihak lain. Pemko malah tidak mendapatkan apa-apa,” sesal Udin, kemarin.

Bahkan ia menyesalkan lagi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam yang berada di gedung tersebut terlihat seperti menyewa.

“Ini yang saya lihat di acara-acara tertentu terkadang gedung ini disewakan lagi ke pihak lain. Pemko tak dapat apa-apa hanya bayar operasional,” sebut Udin.

Selain itu, ia juga mempertanyakan, kejelasan progres pengalihan aset dari BP Batam ke Pemko Batam. Diakui Udin, hal ini sudah dibahas di Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Terakhir ada beberapa pasal-pasal yang masih di hold (tunda). Termasuk sewa menyewa dan kejelasan hukum,” beber dia.

Udin mengakui, penundaan beberapa pasal ini nantinya bukan hanya sekedar melegalisasi pengalihan atau hibah aset ke pihak ketiga berdasarkan faktor kedekatan. Jika dalam ranperda yang penerima adalah suatu lembaga pendidikan atau yayasan non komersial. Maka benefit yang diterima pemko juga harus jelas.

“Kita belajar dari hal-hal sebelumnya, contohnya ketika Disdik menghibahkan RKB ke sekolah swasta tetapi tak ada benefit dari sekolah tersebut,” katanya.

Bangunan Pasar Induk Jodoh terlihat rusak karena tidak terawat. Pemko Batam berencana akan merenopasi pasar tersebut. F. Cecep/Batam Pos

Wakil Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Bustamin mempertanyakan penyerahan lima aset dari BP Batam ke Pemko Batam. Diakuinya, penyerahan aset ini harus sejalan dengan ranperda yang tengah dipersiapkan saat ini.

“Hal ini ditujukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum soal peralihan aset,” terang Bustamin.

Beberapa pasal yang ia kritisi mengenai harta dan kekayaan yang dipindahkan ke pihak lain itu harus ada persetujuan dari DPRD.

“Kita minta diluar tanah dan bangunan di atas Rp 5 miliar baru ada persetujuan dari DPRD,” paparnya. (rng)

Update